Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RM (27) di Kampung Sindangsari, Kota Sukabumi yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka yang kemudian kami kembangkan dan berhasil menciduk di RT 01/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas RM yang sering bolak balik di sekitar wilayah Kelurahan Sindangsari.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap tiga terduga pengedar narkoba

Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya. Akhirnya, pada Selasa (22/11) pagi RM terpancing dan keluar dari tempat persembunyiannya untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap dan menggeledah tas pinggang milik tersangka yang di dalamnya terdapat barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Menurut Yudi, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 8,65 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat hisap sabu-sabu (bong).

Baca juga: Polres Sukabumi Kota petakan daerah rawan peredaran narkoba di wilayah tersebut

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022