Bogor, 17/7 (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor memvonis IR alias Bolang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Front Pembela Islam dengan 3,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dengan hakim Ketua Syakila didamping hakim anggota I Ayumi dan anggota II Hakim Widia dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di ruang sidang Kartika Pengandilan Negeri Bogor, Selasa.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan.
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim menyebutkan, IR terbukti secara sah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Mustofa (37) anggota FPI tewas dalam peristiwa yang terjadi Minggu (6/5) lalu.
IR wajib menjalani hukuman penjaran di Lembaga Pemasyarakatan Paledang dan membayar denda persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban Ichwan Tuankotta menyatakan keberatannya dengan penerapan pasal terhadap terdakwa yang menurutnya harus dikenai pasal berlapis.
"Kami keberatan dengan penerapan pasal 351. Harus terdakwa juga dikenai pasal 338 tentang perencanaan. Awal pemeriksaan di kepolisian kami sudah menyatakan kepada Kapolres bahwa kasus ini bisa dikenai pasal berlapis. Tapi kenyataan hanya dikenai satu pasal saja," katanya saat ditemui usai persidangan.
Ichwan menyebutkan, sikap Kepolisian yang tidak menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk ingkar terhadap korban karena sejak awal kepolisian menyatakan akan menerapkan pasal berlapis.
"Kami akan melayangkan somasi kepada Kapolres yang akan kami kirimkan ke Kapolda dan Kapolri," katanya.
Selain itu, kata Ichwan, pihaknya juga kecewa dengan sikap polisi yang melarang mereka untuk masuk ke dalam ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang.
"Kami dihalang-halangi untuk masuk, padahal persidangan ini terbuka untuk umum. Disini kami kasi sudah taat aturan dan tertip tapi kami dizolimi," katanya.
Sidang pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh sekitar 100 massa Front Pembela Islam yang menyaksikan jalannya sidang.
Massa FPI ini berkumpul di depan ruang sidang. Selain berorasi mereka juga bersolat dan meneriakkan takbir saat mendengar putusan majelis hakim.
Pelaksanaan sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Bogor dan Satuan II Pelopor Brimob Kedung Halang sebanyak 450 personel.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
Vonis dibacakan Majelis Hakim dengan hakim Ketua Syakila didamping hakim anggota I Ayumi dan anggota II Hakim Widia dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di ruang sidang Kartika Pengandilan Negeri Bogor, Selasa.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan.
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim menyebutkan, IR terbukti secara sah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Mustofa (37) anggota FPI tewas dalam peristiwa yang terjadi Minggu (6/5) lalu.
IR wajib menjalani hukuman penjaran di Lembaga Pemasyarakatan Paledang dan membayar denda persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban Ichwan Tuankotta menyatakan keberatannya dengan penerapan pasal terhadap terdakwa yang menurutnya harus dikenai pasal berlapis.
"Kami keberatan dengan penerapan pasal 351. Harus terdakwa juga dikenai pasal 338 tentang perencanaan. Awal pemeriksaan di kepolisian kami sudah menyatakan kepada Kapolres bahwa kasus ini bisa dikenai pasal berlapis. Tapi kenyataan hanya dikenai satu pasal saja," katanya saat ditemui usai persidangan.
Ichwan menyebutkan, sikap Kepolisian yang tidak menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk ingkar terhadap korban karena sejak awal kepolisian menyatakan akan menerapkan pasal berlapis.
"Kami akan melayangkan somasi kepada Kapolres yang akan kami kirimkan ke Kapolda dan Kapolri," katanya.
Selain itu, kata Ichwan, pihaknya juga kecewa dengan sikap polisi yang melarang mereka untuk masuk ke dalam ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang.
"Kami dihalang-halangi untuk masuk, padahal persidangan ini terbuka untuk umum. Disini kami kasi sudah taat aturan dan tertip tapi kami dizolimi," katanya.
Sidang pembacaan vonis tersebut dihadiri oleh sekitar 100 massa Front Pembela Islam yang menyaksikan jalannya sidang.
Massa FPI ini berkumpul di depan ruang sidang. Selain berorasi mereka juga bersolat dan meneriakkan takbir saat mendengar putusan majelis hakim.
Pelaksanaan sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Bogor dan Satuan II Pelopor Brimob Kedung Halang sebanyak 450 personel.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012