Bogor, 17/7 (ANTARA) - Sebanyak 450 personel Kepolisian dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis kasus dugaan pembunuhan anggota Front Pembela Islam di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa.
"Personel kita kerahkan sebanyak 450 orang terdiri dari unsur Polres Bogor dibantu satu kompi dari Satuan II Pelopor," kata Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Kompol Irwansyah.
Kompol Irwansyah menyebutkan penempatan personel dalam jumlah tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang pembacaan putusan digelar hari ini.
"Kita tidak tahu jumlah mereka berapa, untuk antisipasi estimasi personel disesuaikan dengan jumlah massa yang datang," kata Wakapolres.
Sementara itu, suasana di Pengandilan Bogor sebelum dimulai persidangan pukul 09.30 WIB telah dipadati anggota FPI yang telah datang sejak pagi.
Puluhan anggota FPI tersebut berkumpul di depan halaman parkir PN Bogor. Massa berkumpul sambil mendengarkan orasi dengan salah seorang pimpinan kelompok mereka.
Sementara itu, persidangan vonis terdakwa IR digelar tertutup di ruang sidang anak.
IR dikenai pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
"Personel kita kerahkan sebanyak 450 orang terdiri dari unsur Polres Bogor dibantu satu kompi dari Satuan II Pelopor," kata Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Kompol Irwansyah.
Kompol Irwansyah menyebutkan penempatan personel dalam jumlah tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang pembacaan putusan digelar hari ini.
"Kita tidak tahu jumlah mereka berapa, untuk antisipasi estimasi personel disesuaikan dengan jumlah massa yang datang," kata Wakapolres.
Sementara itu, suasana di Pengandilan Bogor sebelum dimulai persidangan pukul 09.30 WIB telah dipadati anggota FPI yang telah datang sejak pagi.
Puluhan anggota FPI tersebut berkumpul di depan halaman parkir PN Bogor. Massa berkumpul sambil mendengarkan orasi dengan salah seorang pimpinan kelompok mereka.
Sementara itu, persidangan vonis terdakwa IR digelar tertutup di ruang sidang anak.
IR dikenai pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012