Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menyita senjata tajam dan tongkat golf dari peristiwa tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Cikampek, Karawang. 

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku dalam peristiwa tawuran tersebut. 

Masing-masing pelaku berinisial SJ, AR, SU dan AD. Mereka tercatat sebagai warga Cikampek, Karawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua senjata tajam dan satu tongkat golf.

Ia menyampaikan, peristiwa tawuran terjadi setelah ke empat pelaku menantang tawuran sekolah korban HM.

Saat itu, korban tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran. Sesampai di lokasi, teman-teman sekolah korban pun terlibat tawuran dengan pelaku.

Ketika itu, di lokasi kejadian, korban terjatuh hingga akhirnya dihajar oleh para pelaku.

Korban mengalami sejumlah luka pukul dan bacokan, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan intensif.

Kasatreskrim menyampaikan, akibat perbuatannya, kini keempat pelaku ditahan di Mapolres Karawang. Mereka diancam pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170. 

"Ancamannya lima tahun penjara," kata AKP Arief Bastomy.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022