Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka lowongan anggota badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 20 November 2022.

"KPU mengundang warga negara ndonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid di Karawang, Jumat.

Pembentukan badan adhoc lembaga penyelenggara Pemilu untuk PPK dan PPS itu sudah diumumkan KPU RI pada Kamis (17/11) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menyampaikan, perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk wilayah Karawang akan dimulai pada 20 November 2022.

Adapun persyaratan calon anggota PPK dan PPS tersebut adalah, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, tidak menjadi anggota partai politik, dan lain-lain.

Persyaratan itu bisa dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id.

Selain harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, calon anggota PPK dan PPS juga melengkapi dokumen persyaratan lainnya seperti surat pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, mengisi sejumlah surat pernyataan, dan lain-lain.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU setempat untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022