Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan mengungkapkan belum seluruh pengusaha hiburan mematuhi maklumat wali kota tentang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2016 .

"Dari 42 titik pantau, ada dua yang masih buka dan kami menyita dua krat minuman keras beserta 17 wanita pemandu," kata Cecep di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang disebar sejak 19 Mei 2016 itu resmi berlaku tiga hari menjelang Ramadhan dan tiga hari setelah Ramadhan 1437 H/2016.

"Ada lima poin yang ditekankan dalam maklumat itu, di antaranya keharusan menutup tempat usaha hiburan selam 30 hari penuh," katanya.

"Kegiatan sosialisasi sudah kami lakukan, saat ini kita intensifkan penjatuhan sanksi bagi pelanggarnya," katanya.

Adapun sanksi bagi pelanggarnya, kata dia, dapat berupa evaluasi izin usaha hingga penutupan paksa, katanya.

Hasil dari setiap pemantauan yang dilaksanakan akan dilaporkan ke dinas terkait hingga kepala daerah.

Dikatakan Cecep, pemantauan terkait implementasi Maklumat Wali Kota akan digelar pihaknya secara acak di sejumlah kawasan yang banyak beroperasional tempat hiburan malam seperti cafe, pub, karaoke dan lainnya.

"Pengawasan ini akan dilakukan dengan waktu dan tempat yang tidak ditentukan," katanya.

Cecep berharap agar seluruh dinas terkait bersinergi dan berkoordinasi demi menciptakan situasi yang kondusif selama bulan bulan suci Ramadhan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016