Kapolres Sukabumi AKPB Dedy Dharmawansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar mengaku sempat melakukan aksi perampokan di lokasi berbeda. 
 
"Usai membunuh wanita paruh baya yakni Masikah (55) warga Kampung Pasirkarang, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade dan mengambil dua unit handphone milik korban, tersangka berinisial A (39) warga Kecamatan Surade ini ternyata kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Kecamatan Surade," katanya di Sukabumi, Sabtu. 
 
Menurut Dedy, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku usai membunuh wanita paruh baya di Kecamatan Surade pada Jumat (4/11), hanya selang sehari atau pada Sabtu (5/11) A kembali melakukan perampokan di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. 
 
Tersangka melakukan aksinya itu hanya seorang diri dan berbekal senjata tajam jenis golok . Adapun target pelaku adalah mengambil harta benda milik korbannya seperti handphone, perhiasan dan barang berharga lainnya. 
 
Usai melakukan aksi perampokan, tersangka kemudian bersembunyi di wilayah Kecamatan Ciracap. Jejak tersangka akhirnya tercium oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Surade dan Resmob Polda Jabar dan berhasil ditangkap. 
 
Kepada penyidik tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang ditebasnya menggunakan golok, meninggal dunia. Karena usai menebas Masikah, tersangka langsung mengambil dua unit handphone dan melarikan diri. 
 
Pelaku beralasan menyerang korban karena spontan akibat terkejut melihat Masikah tiba-tiba bangun dari tidurnya. "Saya sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban, saya spontan menusuk dada dan menebas lehernya karena kaget dan khawatir berteriak serta melawan," kata tersangka A. 
 
Sementa, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan keberadaan tersangka bisa terungkap setelah korban perampokan di Kecamatan Ciracap melapor ke Polsek Ciracap dan tim pun bergegas ke lokasi dan Pada Jumat, (11/11) malam tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ciracap. 
 
"Pelaku terkenal sadis kepada setiap korbannya yang memergoki aksinya ataupun melawan. Tersangka beraksi hanya seorang diri," katanya. 
 
Tersangka A dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. 
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022