Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang beroperasi mulai Maret 2020, saat ini tengah menjalani proses akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

“Proses akreditasinya itu berlangsung selama tiga hari, 8-10 November 2022,“ kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan proses akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan penilaian bahwa rumah sakit itu telah memenuhi standar akreditasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RS Hermina Karawang siap tampung PDP dan positif COVID-19
Baca juga: Penggunaan DBHCT untuk bangun rumah sakit paru telah dikoordinasikan

“Survei ini untuk menilai sejauh mana standar akreditasi RSKP dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami optimis jika RSKP memenuhi semua aspek untuk akreditasi rumah sakit,” kata dia.

Tujuan survei oleh KARS, katanya, di antaranya agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.

Selain itu, ujarnya, agar rumah sakit mampu menjalankan kode etik rumah sakit, etik profesi, dan etik perilaku di rumah sakit.

Proses survei ini dipimpin oleh surveyor KARS yakni Dicky Yulius Pangkey dari bidang manajemen dan Djuariah Chanafie dari bidang medis dan keperawatan.

Baca juga: Pemkab Karawang segera urus analisa dampak lalu lintas pembangunan RS Paru

RSKP Karawang dibangun di atas lahan lahan seluas sekitar 2,2 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Anggaran pembangunan rumah sakit itu bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) sebesar Rp148 miliar.

RSKP sudah beroperasi sejak Maret 2020 dan diresmikan pada 30 Desember 2022 oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022