Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan Maklumat Ramadhan kepada kalangan pengusaha dalam rangka menjaga kondusivitas ibadah puasa umat Islam.

"Sebelum kami sebar maklumatnya di tempat-tempat umum, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi Momon Sulaeman di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, Maklumat Wali Kota Bekasi itu berisi lima poin perihal perilaku yang mesti dijaga warga demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Menurut dia, sosialisasi yang melibatkan pengusaha tempat hiburan, pemilik restoran dan kafe, itu akan digelar mulai Kamis (2/6) di Hotel Amaroossa Grande Bekasi.

Sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi nomor 451/3465/Kessos, pemilik tempat hiburan harus menutup usahanya sejak H-3 Ramadan, selama Ramadhan, Idul Fitri, dan H+3 Idul Fitri.

Tempat hiburan yang dimaksud dalam maklumat tersebut berupa kelab malam, kafe, tempat pijat, karaoke, pub, tempat biliar, tempat mandi uap, dan spa.

Sementara pemilik restoran diharapkan bisa menutup sementara operasionalnya agar tidak mengganggu kekhusyukan umat muslim yang berpuasa.

Momon menambahkan, selain mempersiapkan sosialisasi isi Maklumat Ramadhan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan Komisi Intelijen Daerah dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah antisipasi menjaga kondusivitas Ramadan.

"Hal ini terkait imbauan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan penyisiran sepihak terhadap pemilik tempat hiburan yang mengabaikan isi maklumat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016