Indocement menyelenggarakan Sosialisasi dan Penyuluhan Persaingan Usaha bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU“) pada akhir Oktober 2022 yang dilaksanakan secara hybrid di Aula ASIST, Kompleks Pabrik Citeureup.

Acara ini diikuti oleh 210 peserta, meliputi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Indocement.

Terdapat empat materi yang disampaikan dalam Sosialisasi tersebut, materi diawali dengan keynote speech dari Bapak Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. selaku Ketua KPPU. Setelah itu dilanjutkan dengan materi lainnya antara lain:

1. Pembuktian Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha oleh Ukay Karyadi selaku Komisioner KPPU;

2. Perjanjian Tertutup, disampaikan oleh Muhammad Hadi Susanto selaku Direktur Merger dan Akuisisi;

3. Potensi Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Perpektif Hukum Persaingan Usaha dan Aspek Merger dan Akuisisi oleh Aru Armando selaku Direktur Merger dan Akuisisi.

Melalui program ini, setiap peserta kembali memperoleh informasi perkembangan ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia, antara lain apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mengacu pada Undang Undang No.5 Tahun 1999 mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal ini sejalan dengan kepatuhan persaingan usaha dalam Perseroan yang merupakan bagian penting dari Pedoman Etika Indocement, yang wajib diterapkan oleh Insan Perseroan dalam melaksanakan tugas kesehariannya, serta menunjukan dukungan atas peran KPPU sebagai pengawas persaingan usaha di Indonesia.

Pewarta: Humas Indocement

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022