Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Novrizal Tahar menyebut bahwa pengelolaan sampah di Indonesia hingga kini masih menjadi tantangan besar, mulai dari tantangan struktural dan kelembagaan hingga kesadaran masyarakat.

"Urusan pengelolaan sampah itu merupakan urusan yang diotonomikan, sehingga kewenangannya ada di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Persoalan pertama adalah persoalan struktural," kata Novrizal dalam webinar "Pengelolaan Sampah Plastik dalam Upaya Pengendalian Perubahan Iklim" yang diikuti daring dari Jakarta, Selasa.

Menurut Novrizal, persoalan sampah masih menjadi urusan non-pelayanan dasar, sehingga alokasi anggarannya masih sangat minim, yaitu 0,05-0,07 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: KLHK-DRRC UI kaji risiko kedaruratan pengelolaan B3

Untuk itu, lanjutnya, ke depan pihaknya mendorong agar permasalahan pengelolaan sampah dapat menjadi urusan pelayanan dasar. Kalaupun tidak tercapai, ia berharap pengelolaan sampah di daerah mendapatkan sumber daya yang lebih maksimal.

Ia menjelaskan saat ini pengelolaan sampah umumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di daerah yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Dalam hal ini, perlu ada perbaikan agar pengelolaan sampah bisa lebih maksimal.

"Pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mendorong bagaimana pengelolaan sampah agar bisa dipisahkan antara regulator dan operator. Salah satu rekomendasinya adalah mendorong operatornya itu dalam bentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Sehingga, kelembagaan pengelolaan sampah bisa lebih bijak, fleksibel agar mereka bisa dapat pendanaan tidak hanya dari APBD atau retribusi, tapi bisa juga dari pendapatan yang bisa dimanfaatkan," kata dia.

Baca juga: Mapala UI edukasi program pengolahan sampah kepada warga NTB

Persoalan berikutnya, lanjutnya, mengenai kesadaran masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, 72 persen masyarakat Indonesia  masih belum peduli terhadap pengelolaan sampah.

"Sehingga, kondisi struktural dan kelembagaan ditambah dengan kesadaran masyarakat yang rendah ini, menjadi tantangan besar kita dalam membuat pengelolaan sampah kita jadi lebih baik," kata Novrizal.

Meski demikian, katanya, pengelolaan sampah nasional telah menunjukkan capaian kinerja yang baik. Pada Tahun 2021, sampah yang terkelola tercatat sebanyak 64,54 persen. Indonesia juga berhasil menurunkan 28,5 persen sampah plastik ke laut dibandingkan tahun 2018.

"Kita punya target tahun 2025 bisa mengurangi 70 persen sampah plastik ke laut dibanding baseline. Inilah tantangan-tantangan kita ke depan," imbuhnya.

Baca juga: Indocement kolaborasi luncurkan program "Trashback" kelola sampah

Novrizal mengatakan pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

"Banyak regulasi, sampai ke peraturan-peraturan daerahnya juga banyak, sehingga memang yang terpenting bagaimana kita mendorong implementasi regulasi ini dengan baik," ujarnya.

Pewarta: Suci Nurhaliza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022