Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Jawa Barat, optimistis penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dapat membuat jera pelaku.

"Ini menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo sangat komitmen terhadap perlindungan anak khususnya pencegahan dan penanganan Kejahatan seksual pada anak," kata Komisioner Kesehatan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Sugeng di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, masyarakat mengharapkan langkah kongkrit dari berlakunya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelakunya.

"Kejahatan seksual terhadap anak diharapkan bisa menurun dengan terbitnya Perpu itu," katanya.

Sugeng menilai, aturan baru itu merupakan sebuah terobosan besar pemerintah dalam mengantisipasi tindakan kejahatan terhadap anak.

"Dengan adanya Kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa maka dibutuhkan langkah luar biasa, seperti terobosan hukum yang luar biasa pada Penyidikan Pidana Anak dan Putusan maksimal di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Menurutnya, harapan masyarakat dengan adanya Perpu dapat memberikan efek jera bagi pelaku melalui diterapkan sanksi hukum yang berat.

"Karena dapat diterapkan hukuman seumur hidup, hukuman mati dan pemberatan hukuman kebiri kimiawi dan pemasangan chip," katanya.

Di berharap, seluruh pihak terkait dapat mengimplementasikan aturan tersebut agar penerapanya di tengah masyarakat dapat berjalan efektif.

"Semoga seluruh elemen bangsa dapat mengimplementasi kan Perpu denga maksimal dan Pemkot dapat mempunyai program yang berkesinambungan untuk pencegahan terjadinya Kejahatan seksual," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016