Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan pembongkaran pagar yang mengurung rumah warga di RT01 RW04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede.

"Saya sudah meminta kepada pihak Ketua RW 07 untuk melakukan pembongkaran, saya berikan waktu satu minggu," katanya di Bekasi, Kamis.

Sengketa pagar itu bermula saat seorang warga Yulia Rachmat (57) mengeluhkan rumahnya di RT01/RW04, Kelurahan Jatibening Baru, terkurung oleh pendirian pagar yang dibuat oleh pengurus RW04 Jatibening sejak Oktober 2015.

Pagar tembok dengan panjang 2 meter dan tinggi 3 meter itu membuat rumahnya terisolasi dari lingkungan sekitar antara tembok pembatas dan tanah milik seorang warga yang akan dibangun tempat tinggal.

Keluhan itu disampaikannya kepada Pemkot Bekasi melalui akun laporan Dinas Tata Kota dan direspon oleh Wali Kota Bekasi dengan meninjau langsung lokasi sengketa, Kamis (26/5).

"Saya memang sudah berencana dari kemarin untuk melihat dan memantau perkembangan permasalahan warga di Jatibening Baru terkait tembok pembatas wilayah ini, namun baru berkesempatan hari ini," katanya.

Rahmat melakukan mediasi terhadap Yulia dan Ketua RW 04 Rusdi Effendi untuk mendengar secara langsung persoalan tersebut.

Sengketa itu dipicu perebutan lahan rumah Yulia yang dianggap oleh warga RW04 sebagai fasos/fasum perumahan.

Pihak RW04 meminta dana ganti rugi penempatan lahan senilai Rp50 juta, sementara pihak Yulia mengklaim masih memiliki bukti izin mendirikan bangunan dan surat-surat yang sah.

Sebagai jalan keluar, Rahmat bersedia membayar ganti rugi Rp20 juta untuk membongkar pagar tembok yang menghalangi akses keluar masuk Yulia di kawasan itu dengan alasan kemanusiaan.

"Saya akan membayar sebesar Rp20 juta untuk melengkapi administrasi yang dahulu masih bermasalah dan untuk lancarnya pembongkaran tembok tersebut," katanya.

Pihak RW04 pun mendukung pembongkaran tembok itu dengan catatan adanya pemintaan maaf kepada warga.

"Saya juga mengistruksikan kepada pemilik rumah jika memang bersalah karena perihal dahulu buat surat permohonan maaf kepada warga agar bisa terjalin kembali harmonis antar tetangga dan dapat izin untuk membongkar tembok pembatas tersebut," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016