Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat sepakat untuk berkolaborasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kerja sama yang kami lakukan terkait pemanfaatan dan pertukaran data izin mendirikan bangunan baru, dan renovasi di atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data lunas PBB tahun terakhir dan data pajak reklame dalam layanan lingkup tugas BKD Kota Depok," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangan di Depok, Senin.

Ia menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu cara untuk berbagi data mengingat BKD memiliki data PBB yang menjadi dasar bagi DPMPTSP ketika akan menerbitkan perizinan.

Baca juga: BKD Depok gulirkan program 'Gempita' atur pemberian stimulus bagi wajib pajak
Baca juga: BKD Depok dan Kejari kerja sama penanganan aset daerah

Pihaknya, lanjut dia, juga berkepentingan atas izin yang diterbitkan DPMPTSP, untuk memperbarui data BKD. Baik terkait kewajiban pajak, maupun bangunan yang sudah berubah luasannya.

"Jika bangunan sudah berubah luasannya atau lahan terbangun, maka tahun depan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-nya juga berubah karena ada bangunan," ungkapnya.

Wahid memastikan kerja sama ini untuk sinkronisasi dan mengefektifkan fungsi dan peran BKD dalam pemanfaatan data izin bangunan baru dan renovasi. Sebagai pertimbangan untuk penambahan atau pemuktahiran ke dalam objek PBB dengan Data Pelunasan PBB tahun terakhir dan Data Pajak Reklame untuk kepentingan pelayanan perizinan.

Baca juga: Wali Kota Depok lakukan terobosan inovatif optimalkan potensi PAD capai Rp2 triliun

"Jadi kami saling berkolaborasi. Mudah-mudahan kerja sama yang berlaku hingga lima tahun ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok," demikian Wahid.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022