Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok Jawa Barat menerapkan pembayaran retribusi elektronik (e-retribusi) secara non tunai menggunakan kanal Quick Respond Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi di Depok, Jumat mengatakan pembayaran retribusi menggunakan QRIS akan memudahkan masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan tera untuk Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Saat ini masyarakat tidak perlu lagi membayar melalui Teller Bank Jabar Banten (BJB), namun cukup men-scan QRIS pada alat yang telah disediakan oleh petugas Metrologi, kata Zamrowi.

Baca juga: Dishub Depok sudah terapkan pembayaran uji KIR secara digital
Baca juga: BKD Depok kembangkan inovasi layanan pembayaran PBB online

"Saat ini digitalisasi Metrologi dimulai dari pembayaran retribusinya, saya sangat apresiasi Metrologi Legal Depok yang telah mendorong adanya perubahan ini," jelasnya.

Zamrowi menuturkan, pembayaran retribusi secara non tunai merupakan ikhtiar untuk menjadikan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Karena masuk dalam salah satu aspek penilaian DTU. Yaitu aspek inovasi kebijakan pelayanan kemetrologian dalam menciptakan pelayanan tera tera ulang yang menarik, transparan dan akuntabel.

"Metrologi Legal Depok sudah berupaya untuk menjadi DTU sejak tahun lalu. Mudah-mudahan 2023 Depok bisa meraih penghargaan DTU dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok uji coba penghapusan loket pembayaran PBB dan BPHTB

Zamrowi pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan merealisasikan program Digitalisasi Metrologi tersebut. Setelah e-retribusi, ke depannya akan dilaksanakan pengembangan pelayanan berbasis digital.

"Mohon dukungannya dari elemen masyarakat, pedagang, dunia usaha, dan semua yang berurusan dengan metrologi untuk mewujudkan Depok Daerah Tertib Ukur," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022