PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, Cikarang, dan Marunda menandatangani perpanjangan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, untuk mempermudah pemungutan pajak sekaligus pembayaran rekening listrik.

Pelaksana harian Manajer PLN UP3 Bekasi Andi Eka Prihandana mengatakan perjanjian kerja sama ini berdurasi tiga tahun yakni Oktober 2022 hingga Oktober 2025, berlaku sejak perpanjangan ditandatangani.

"Perjanjian kerja sama ini sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran pajak penerangan jalan dari kami ke Pemkab Bekasi dan pembayaran rekening listrik Pemkab Bekasi, termasuk penerangan jalan umum dan terutama untuk transparansi data," katanya di Bekasi, Jumat.

Baca juga: PLN Cikarang bukukan pendapatan sebesar Rp6,26 triliun hingga Oktober 2022
Baca juga: PLN Bekasi serahkan 840 sertifikat energi kepada PT Hempel Indonesia

PLN UP3 Bekasi menyetorkan pajak penerangan jalan berkisar rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemkab Bekasi setiap bulan di sepanjang tahun 2022.

"Kami memungut setiap bulan dari pelanggan dan kemudian kami setorkan kembali ke Pemkab Bekasi. Setoran pajak ini membantu menambah pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi," katanya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan tujuan perpanjangan kerja sama ini juga untuk meningkatkan akurasi data pemungutan pajak penerangan jalan umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

"Mudah-mudahan dengan perjanjian kerja sama ini, bisa lebih terbuka dan lebih transparan dengan akurasi data yang lebih optimal," katanya.

Baca juga: PLN Bekasi sosialisasi pergantian meteran listrik prabayar

Dani berharap melalui penandatanganan ini mekanisme penambahan meteran listrik bisa lebih diatur secara detil sehingga pola pembayaran penggunaan listrik juga akan lebih efisien.

Pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran penambahan penerangan jalan umum pada tahun depan di sejumlah titik jalan yang belum terpasang lampu penerangan.

"Kita juga akan tingkatkan dari sisi pengawasan, mekanisme kontrol ada di dinas, penerangan jalan umum dari dinas perhubungan, sedangkan di perumahan menjadi ranah Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan). Optimalisasi fungsi pengawasan ini akan menjadi indikator kinerja individu kepala perangkat daerah," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022