Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat resmi membatalkan pembangunan Pasar Pelita karena pemegang proyek pembangunan yakni PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) mengabaikan surat teguran ketiga.

"Perjanjian antara Pemkot Sukabumi dan PT AKA secara resmi kami batalkan, yang sebelumnya kami telah melakukan perjanjian kerja sama pembangunan ini pada Maret 2015," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, akibat pembatalan kerjasama tersebut berdampak kepada para pedang yang telah menyerahkan uang muka atau "boking fee" untuk kios dengan jumlah uang yang distorkan pedagang ke PT AKA mencapai Rp2,8 miliar

Pembatalan tersebut setelah pihaknya melayangkan surat teguran yang ketiga pada 4 Mei 2016, namun setelah batas waktu yang ditentukan tersebut pihak pengembang mengabaikannya dan perusahaan tidak bisa menyerahkan persyaratan yang diminta pemkot.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pengembang adalah uang jaminan berbentuk depositi sebesar Rp25 miliar dan rekening tabungan sebagai bukti kemampuan perusahaan tersebut untuk melakukan pembangunan.

Deposito tersebut merupakan bukti kemampuan keuangan perusahaan yang minimalnya 30 persen dari nilai investasi sebesar Rp360 miliar untuk pembangunan ini. Selain itu, untuk segera menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Seluruh persyaratan tersebut sampai batas waktu yang kami tentukan tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengembang, dan dengan terpaksa sanksi tegas dengan pembatalan kerjasama kami lakukan," tambahnya.

Di sisi lain, Fahmi mengatakan telah memanggil pihak pedagang yang telah menyetorkan uang muka dan setelah itu pihaknya juga sudah memanggil pihak perusahaan.

Untuk pengembalian uang muka, PT AKA siap mengembalikannya secara utuh kepada para pedagang telah menyetorkannya. bagi pedagang yang sudah membayar dapat menyerahkan fotokopi bukti kuitansi pembayaran kepada pemkot melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

"Yang paling utama pascapembatalan kerjasama ini adalah pengembalian uang muka yang distorkan pedagang ke PT AKA," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016