Belum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mengungkap dua kasus rudapaksa (kekerasan) yang dilakukan ayah kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), kali ini pihaknya kembali mengungkap dua kasus yang hampir serupa.

"Ada dua tersangka yang berhasil kami tangkap dan keduanya merupakan orang dekat korban (saling mengenal)," kata Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi pada Rabu, (12/10).

Adapun dua kasus tersebut, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial AS (68) kepada kerabatnya yakni anak perempuan berusia 11 tahun.

Baca juga: Polres Sukabumi dalami motif pembunuhan buruh bangunan

Parahnya lagi aksi bejat tersangka sudah dilakukannya lebih dari satu tahun atau sejak Mei 2021 hingga terakhir pada 8 Oktober 2022. Kasus ini berawal saat tersangka diminta memijat korban, namun tergoda tubuh bocah perempuan tersebut hingga akhirnya dirudapaksa.

Korban pun diancam agar tidak memberi tahu kejadian itu kepada siapapun. bahkan kejadian serupa terus berulang hingga akhirnya korban buka mulut atau mengadu bahwa telah mengalami kekerasan seksual oleh AS.

Sementara, kasus kedua yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada pacarnya yang baru berusia 17 tahun. Di mana tersangka berinisial PA (24) warga Desa Pesanggragan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi memaksa pacarnya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Polres Sukabumi kerahkan personel bantu percepat penanggulangan banjir di Purabaya

Korban pun menolak niat bejat kekasihnya itu, namun terus menerus dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar penginapan yang beralamat Kecamatan Sagaranten. Selain itu, untuk memuluskan nafsunya tersebut tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya kemudian hari hamil.

Namun, setelah tiga bulan pacarnya mengandung anak tersangka. PA malah menolak dan dengan ringannya mengucapkan bahwa hubungan mereka tidak direstui oleh orang tuanya dan meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Atas ulah bejatnya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), 2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomort 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76d dan atau pasal 76e UURI 35 /2014 tentang Perubahan Atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota berikan santunan puluhan anak yatim

Menurut Bayu, untuk mencegah terjadinya kasus tersebut kepada anak-anak, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi dengan siapa bergaul serta tempat bermain anaknya.

Kemudian orang tua pun harus membiasakan mengajak komunikasi anaknya sehingga mau terbuka dan selalu merasa nyaman. Dan kepada siapapun yang melihat, mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual agar berani melapor kepada pihaknya agar kasusnya bisa dengan cepat ditangani dan tersangkanya segera tertangkap.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022