Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi masih terus mendalami motif seorang pria paruh baya berinisial P (45) warga Kampung Sidangresmi, Kabupaten Sukabumi, Jabar melakukan pembunuhan terhadap seorang buruh bangunan berinisial J (50).

"Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap motif tersangka melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap korbannya. Dalam pengembangan kasus ini Polres Sukabumi melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Sindangresmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berawal saat korban tengah melakukan pekerjaan membangun pondasi pagar bersama rekan-rekan didatangi tersangka. 

Tiba-tiba P marah-marah dan berkata kasar dan menuduh J telah memakai dan memotong pohon bambu tersangka. Tersangka pun berkata kepada korban "eta awi aing pake meuli ka saha sia, kunaon dituaran” (itu bambu saya beli ke siapa kamu, kenapa dipotong/ditebang).

Setelah memaki korban, tersangka kemudian memukulnya dengan tangan kosong, tapi tidak berhenti sampai di situ saja. P yang sudah menyiapkan sebilah golok di balik bajunya kemudian dikeluarkan dan berulang kali membacok kepala korban.

Warga dan rekan korban yang melihat kejadian itu langsung memberikan bantuan dan mengevakuasi J ke RS Bhakti Medicare Cicurug untuk diberikan pertolongan. Sementara, usai menyerang secara membabi buta tersangka P pergi begitu saja seakan tidak bersalah.

Karena luka parah di bagian kepala, korban pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit dan langsung dibawa ke RS Polri Keramatjati untuk dilakukan otopsi. 

Menurut Dedy, tesangka dan korban tinggal di kampung yang sama atau bertetangga. Ada yang menyebutkan tersangka mempunyai riwayat gangguan kejiwaan, namun pihaknya tidak akan mudah begitu saja mempercayai, maka dari itu dalam penanganan kasus ini melibatkan psikiater. 

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan psikiater, namun dari keterangan beberapa saksi yang dimintai keterangan P nekat menyerang tetangganya itu karena tidak terima pohon bambunya ditebang," katanya.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan P untuk menghabisi nyawa J dan juga mengamankan pakai yang dikenakan korban saat kejadian. 

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP (barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun), subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022