Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pertanian Kota Bogor, Jawa Barat terus berupaya menambah luas lahan pertanian yang kian menyempit, salah satunya mengusulkan pemanfaatkan lahan ex TPA Kayu Manis.

"Kami sudah mengajukan usulan kepada Sekretaris Daerah untuk memanfaatkan sebagian lahan di ex TPA Kayu Manis untuk dikelola sebagai lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian Azrin Syamsudin kepada Antara saat ditemui Senin.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah dan Dewan untuk mengizinkan pemanfaatan lahan bekas TPA Kayu Manis yang gagal dibangun untuk dijadikan lahan pertanian.

"Luas lahan yang kita usulkan sekitar tiga sampai lima hektar," katanya.

Pemerintah Kota Bogor telah membeli lahan seluas 12 hektare yang rencana awalnya untuk membangun TPA Kayu Manis. Tetapi rencana pembangunan TPA ditolak oleh warga sekitar sehingga pembangunan dibatalkan.

"Pertimbangan kami di lahan tersebut sudah ada aktivitas pertanian. Kami ingin membangkitkan kembali, agar lahan pertanian jadi bertambah dan masyarakat bisa diberdayakan untuk mengelola lahan pertanian. Akan kita bentuk kelompok pertanian untuk mengelola lahan tersebut," kata Azrin.

Azrin mengatakan, persoalan penyusutan lahan pertanian menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor, data terakhir menyebutkan luas lahan pertanian yang tersisa 320,13 hektare.

Ia mengatakan, tahun 2008 luas lahan pertanian tercatat 750 hektare, setelah dilakukan inventarisasi saat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 diterbitkan, luas lahan yang tersisa sekitar 650 hektare.

"Dari hasil survei yang dilakukan di enam kecamatan yang ada, luas lahan pertanian yang tersisa hanya 320,13 hektare," katanya.

Ia merincikan luas lahan pertanian tersebut terdapat di Kecamatan Bogor Barat 157,94 hektare, Bogor Selatan 100,68 hektare, Bogor Tengah 0,00 (sudah habis), Bogor Timur 57,47 hektare, Bogor Utara 1,33 hektare, dan Tanah Sareal 2,71 hektar.

"Dampak yang kita rasakan dengan berkurangnya lahan pertanian ini adalah, pasokan untuk swasembada pangan kita akan berkurang, dan petani yang tadinya bekerja di sawah akan kehilangan mata pencahariannya," kata Azrin.

Menyadari hal itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Bogor tengah berupaya untuk menyelamatkan sisa lahan pertanian yang tersedia dan juga berupaya untuk menambah luasannya melalui program "landbanking" atau membeli lahan pertanian milik warga menjadi aset milik pemerintah.

"Kita (Dinas Pertanian-red) mendorong agar "landbanking" ini dijalakankan. Sudah kita usulkan minimal setiap tahun pemerintah membeli 10 hektare lahan, tetapi usulan di 2016 ini belum masuk. Kita harapkan DPRD mau menyetujui hal ini, sehingga pada APBD perubahan bisa diusulkan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat mengingatakan aparat dinas terkait untuk memperhatikan betul luasan lahan pertanian yang tersedia agar tidak terus tergerus oleh pembangunan, atau dibeli oleh pengembang.

"Lakukan inventarisasi berapa jumlah sebenarnya luas lahan pertanian yang tersedia saat ini, jika sudah disepakati dan diawasi betul, agar jangan sampai beralih fungsi. Oleh karena itu pemahaman bersama dan pengawasan perlu dilakukan," kata Ade.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016