Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan sebanyak 3.000 anggota partai politik dijadwalkan mengikuti verifikasi faktual menyusul penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi di Cikarang, Selasa, mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan telah dilakukan kepada 20 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.

"Jadi parpol yang melakukan perbaikan verifikasi kami cek lagi, data parpol yang tidak dan memenuhi syarat akan kami masukkan, kemudian kami akumulasikan ke data verifikasi administrasi perbaikan," katanya.

Dia menjelaskan tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

Dalam waktu dekat pihaknya melakukan sosialisasi kepada anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi faktual.

Pihaknya juga telah menentukan jumlah anggota parpol yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual dengan skema mendatangi mereka ke kediaman masing-masing.

"Kami sudah menentukan, kira-kira nanti ada 3.000 orang anggota parpol yang akan kami lakukan verifikasi faktual secara random," ucapnya.

Dirinya menyebut sudah melakukan koordinasi kepada 11 parpol baru yang tidak memenuhi ambang batas bawah saat Pemilu 2019 lalu agar menyampaikan tahapan tersebut untuk mempermudah proses verifikasi faktual.

"Kami sudah beritahu 11 parpol itu, bahwa KPU bersama Bawaslu nanti akan melakukan verifikasi faktual sehingga paling tidak saat proses berlangsung, yang bersangkutan ada di rumah," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022