Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.

"Selain itu, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana," katanya pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bandarlampung, Senin (16/05/16).

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung Bayana menjelaskan, dalam sambutannya Wagub Bachtiar Basri juga menyampaikan bahwa lembaga keuangan/perbankan memiliki peranan penting, khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.

"Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya dan kinerja yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Lampung. Kerja sama dan komitmen semua pihak sangat diperlukan, sehingga Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diatasi dengan baik," ujar wakil gubernur pula.

Dikatakannya lagi, Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas di antara pemangku kepentingan, untuk meningkatkan peran serta secara optimal dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme.

Menggerogoti Sendi Kehidupan Berbangsa

Sebagaimana diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat, dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari.

Jika dilihat dalam kenyataannya, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) menjelaskan bahwa PPTPPU memiliki wewenang untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi, dan pengelolaannya," ujarnya.

Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, seminar itu menghadirkan beberapa Narasumber, di antaranya Ketua PPATK Dr Muhammad Yusuf.

Bisa dibaca juga: Gubernur Lampung Minta PERWALA Ikut Aktif Membangun.

Dalam ringkasan materi yang dipaparkannya di hadapan para peserta adalah adanya PPATK sebagai Fusion Center dan Kontribusinya.

Dikatakan, PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Selain itu membantu dan mensupport para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Negara di sektor pajak dan bea cukai. (Rls/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016