Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jabar, akan melapor secara resmi terkait praktik percaloan penerimaan tenaga kerja yang diduga dilakukan staf kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Saya akan melaporkan ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait praktik percaloan itu. Biar nanti bupati sendiri yang memberikan sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.

Ia mengaku kecewa atas tindakan "anak buahnya" yang menjadi calo penerimaan tenaga kerja. Sebab selama ini, laporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang disampaikan anak buahnya itu sudah sesuai aturan.

"Saya merasa telah dikhianati bawahan saya sendiri. Padahal mereka lebih mengerti ketentuan dan perundang-undangan seputar rekrutmen tenaga kerja," kata dia.

Terkait dengan hal tersebut, Suroto mengaku akan membuat laporan resmi untuk disampaikan kepada bupati. Selanjutnya ia menyerahkan sanksi yang dikenakan kepada staf Disnakertrans yang menjadi calo tenaga kerja kepada bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari sebelumnya mengakui masih ada praktik percaloan dalam setiap penerimaan tenaga kerja yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Sistem rekruitmen tenaga kerja di Disnakertrans Karawang harus dibenahi, karena ternyata masih banyak calo tenaga kerja," katanya.

Ia mengaku telah menemukan langsung adanya praktik percaloan dalam penerimaan tenaga kerja saat melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans setempat. Lebih parahnya lagi, calo tenaga kerja itu merupakan pegawai di lingkungan Disnakertrans Karawang.

Dalam sebuah penerimaan tenaga kerja, kata dia, panitia yang berasal dari Disnakertrans tidak mengutamakan warga lokal Karawang seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan.

Perda itu mengamanatkan bahwa setiap penerimaan tenaga kerja wajib menyerap tenaga kerja lokal Karawang 60 persen dari jumlah seluruh tenaga kerja yang diterima bekerja.

"Saya menduga ada permainan di tingkat pegawai Disnakertrans sehingga mereka berani tidak melaksanakan amanat Perda Ketenagakerjaan itu," kata wabup.

Ia mencontohkan, dalam sebuah tes penerimaan calon tenaga kerja perusahaan tertentu di Disnakertrans Karawang, sudah membuktikan adanya permainan dalam proses penerimaan tenaga kerja.

"Dari jumlah 100 peserta rekrutmen tenaga kerja, hanya 16 peserta yang merupakan warga lokal Karawang. Sisanya peserta dari luar Karawang. Sekali lagi, ini pasti ada permainan," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016