Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat berhasil mengungkap motif Fitroha (30) yang melempar anak kandungnya dari atap mal hingga tewas pada Sabtu (14/5) yakni beban ekonomi.

"Pelaku tidak sanggup menanggung beban hidupnya karena ekonomi suaminya berinisial SL (32) semakin memburuk sejak setahun terakhir," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu.

Dalam pengakuan tersangka kepada polisi, usaha suaminya sebagai pedagang tempe keliling di Bekasi tidak berjalan baik.

"Dari biasanya bisa menjual tempe satu kuintal per hari, namun sejak setahun terakhir jualannya berkurang menjadi 60 kg per hari," katanya.

Kondisi itu membuat tersangka pesimistis mampu menghidupi ekonomi keluarganya terutama sang anak.

Kondisi itu yang kemudian membuat tersangka memilih untuk bunuh diri bersama putri pertamanya Anindita Aprilia (1 bulan) dengan cara melompat dari lantai lima Bekasi Junction Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur ke lantai dua restoran cepat saji AW.

"Pagi itu korban berpamitan kepada suaminya untuk beli bubur di Pasar Proyek, tapi tiba-tiba memilih masuk ke mal dan naik ke lantai lima melalui eskalator," katanya.

Saat tiba di lantai lima sekira pukul 09.15 WIB, tersangka lebih dulu melempar tubuh bayinya dari ketinggian sekitar 10 meter hingga bagian kepalanya remuk membentur kanopi dan tewas.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Bayi Dari Atap Mal

"Setelah itu, tersangka punya niat untuk ikut bunuh diri dengan anaknya, tapi karena takut ketinggian, niat itu pun tidak jadi dilakukan tersangka," katanya.

Saat itu warga sekitar langsung berupaya menyelamatkan tersangka dan bayinya.

"Saat akan diselamatkan, bayi tersebut sudah lebih dulu memuntahkan ASI yang diminumnya dan bagian sisi kepalanya remuk," katanya.

Bayi malang itu selanjutnya dilarikan ke RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan dirujuk ke RS Polri untuk outopsi.

"Korban sudah kita pulangkan ke keluarganya dan sudah dimakamkan," katanya.

Polisi sampai saat ini masih melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka sebelum menjatuhkan sanksi atas perbuatannya.

"Jika yang bersangkutan terbukti secara medis tidak mengalami gangguan jiwa, maka akan kita jerat dengan Pasal 80 Tahun 2014 tentang kekerasan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamanya 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016