Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat hingga tahun 2022 telah memfasilitasi sebanyak 211 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam pembuatan sertifikat halal agar produknya aman di konsumsi masyarakat.
"Hingga tahun 2022 kami telah membantu 211 IKM mendapatkan sertifikasi halal," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi di Depok, Kamis.
Zamrowi menjelaskan, pemberian sertifikat tersebut didominasi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner. Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi di industri kecil menengah.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi 40 IKM untuk pembuatan sertifikat halal
Baca juga: Disperindag Depok fasilitasi 50 pelaku IKM dapatkan HKI
"Iya setiap tahun kami berupaya untuk memfasilitasi para pelaku IKM untuk memiliki sertifikat halal. Karena ini penting untuk lisensi produknya aman untuk dikonsumsi," katanya.
Zamrowi menuturkan, pihaknya mulai memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sejak 2016. Dengan rincian pada 2016 ada 36 IKM, 2017 ada 30 IKM, 2018 ada 40 IKM.
Lalu pada 2019 ada 25 IKM, 2021 ada 40 IKM, dan 2022 juga 40 IKM. Pada 2020 tidak ada fasilitasi pembuatan sertifikat halal karena anggarannya di refocusing akibat Pandemi COVID-19.
"Dengan dilaksanakannya sertifikasi halal akan mendorong daya saing produk dan menambah nilai bagi pelaku IKM," ujarnya.
Baca juga: 24 IKM kerajinan tangan Depok pasarkan produknya di Mal
"Sedangkan bagi konsumen hal ini akan memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman," kata Zamrowi.
Sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam.
Selain itu, juga untuk menarik minat konsumen bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kepastian halalnya. "Ini merupakan upaya kami meningkatkan daya saing pelaku IKM," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Hingga tahun 2022 kami telah membantu 211 IKM mendapatkan sertifikasi halal," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi di Depok, Kamis.
Zamrowi menjelaskan, pemberian sertifikat tersebut didominasi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner. Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi di industri kecil menengah.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi 40 IKM untuk pembuatan sertifikat halal
Baca juga: Disperindag Depok fasilitasi 50 pelaku IKM dapatkan HKI
"Iya setiap tahun kami berupaya untuk memfasilitasi para pelaku IKM untuk memiliki sertifikat halal. Karena ini penting untuk lisensi produknya aman untuk dikonsumsi," katanya.
Zamrowi menuturkan, pihaknya mulai memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sejak 2016. Dengan rincian pada 2016 ada 36 IKM, 2017 ada 30 IKM, 2018 ada 40 IKM.
Lalu pada 2019 ada 25 IKM, 2021 ada 40 IKM, dan 2022 juga 40 IKM. Pada 2020 tidak ada fasilitasi pembuatan sertifikat halal karena anggarannya di refocusing akibat Pandemi COVID-19.
"Dengan dilaksanakannya sertifikasi halal akan mendorong daya saing produk dan menambah nilai bagi pelaku IKM," ujarnya.
Baca juga: 24 IKM kerajinan tangan Depok pasarkan produknya di Mal
"Sedangkan bagi konsumen hal ini akan memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman," kata Zamrowi.
Sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam.
Selain itu, juga untuk menarik minat konsumen bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kepastian halalnya. "Ini merupakan upaya kami meningkatkan daya saing pelaku IKM," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022