Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan kerusakan jalan yang tersebar di sejumlah daerah di daerah itu.

Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan setempat Budi Supriyadi, di Purwakarta, Kamis, mengakui, cukup banyak masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan yang disampaikan melalui SMS Center dan media sosial.

Ia mengatakan, kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut statusnya jalan provinsi dan jalan nasional, bukan jalan kabupaten. Karena itu Pemkab Purwakarta tidak bisa melakukan perbaikan, karena itu wewenang Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

Menurut dia, seharusnya ada sosialisasi aktif yang bersifat berjenjang dari semua pihak mengenai status jalan. Sehingga masyarakat tidak menumpahkan kekesalannya ke Pemerintah Kabupaten saat jalan provinsi dan jalan nasional mengalami kerusakan.

Meski demikian, dia mengaku akan mengakomodir keluhan dan laporan terkait kerusakan jalan provinsi dan jalan nasional tersebut. Pihaknya hanya bisa meneruskan keluhan masyarakat tersebut ke Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya memang sengaja membuka kanal-kanal komunikasi dengan masyarakat melalui SMS Center dan beberapa akun media sosial. Itu dilakukan agar keluhan masyarakat dapat diketahui secara real time.

Setelah keluhan tersebut diklasifikasi, Dedi mengaku akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait status jalan nasional yang rusak. Selain itu, juga akan mengirim surat ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan terkait jalan provinsi yang mengalami kerusakan.

Ia menilai, pembagian wewenang perbaikan jalan itu bagian dari pengkavlingan kewenangan pemerintah. Disarankan agar wewenang perbaikan jalan raya tidak "dikavling-kavling", sehingga pemerintah daerah bisa memperbaiki kerusakan jalan provinsi dan jalan nasional.

"Selama ini, wewenang perbaikan jalan raya yang ada di daerah seperti dikavling-kavling. Jadi pemkab tidak bisa memperbaiki jalan provinsi atau jalan nasional yang rusak," katanya.

Bupati mengaku hanya bisa mengirim surat terkait kerusakan jalan nasional dan jalan provinsi di daerahnya ke pemerintah pusat dan Pemprov Jabar.

"Kita (pemkab) mampu memperbaiki kerusakan jalan provinsi dan jalan nasional. Tetapi itu bukan wewenang pemkab. Jika dipaksakan dilakukan perbaikan, khawatir akan menjadi temuan BPK," kata dia.

Menurut dia, sebenarnya pengkavlingan wewenang perbaikan jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak bisa dihilangkan. Kemudian pemkab diberi kewenangan memperbaiki jalan nasional dan jalan provinsi.

Tinggal kebijakannya, pemkab menerima penggantian biaya perbaikan dari Pemprov Jabar jika sebelumnya telah melakukan perbaikan jalan provinsi yang rusak.

Sedangkan jika pemkab memperbaiki jalan nasional yang rusak, maka biaya yang dikeluarkan pemkab untuk memperbaiki jalan itu bisa diganti pemerintah pusat.

"Seperti ada jalan provinsi yang rusak. Maka pemkab bisa memperbaiki jalan itu. Kemudian dilakukan audit, dan pemerintah provinsi membayar (mengganti) biaya perbaikan jalan itu ke pemkab," kata Dedi.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016