Bogor (Antara Megapolitan) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong para penelitinya maupun pemulia tanaman untuk mendaftarkan varietas baru tanaman hasil penelitian yang dilakukannya sebagai bentuk perlindungan dari hak kekayaan intelektualnya.

"Kesadaran para peneliti maupun pemulia untuk mendaftarkan varietas tanaman baru yang ditemukannya agar terlindungi secara hukum perlu didorong secara terus menerus," kata Deputi Bidang Jasa Ilmiah (Jasil) LIPI Prof Bambang Subiyanto dalam acara workshop "Perlindungan Varietas Tanaman" di Gedung Konservasi Kebun Raya Bogor, Rabu.

Menurut Bambang, saat ini LIPI melalui Pusat Inovasi baru mendaftarkan delapan varietas tanaman hasil pemulian pada Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang ada di Kementerian Pertanian.

Ia mengatakan, PVT sudah diundangkan sejak tahun 2000 melalui Undang-Undang Nomor 29/2000 tentang perlindungan varietas tanaman. Tetapi belum banyak peneliti maupun pemulia LIPI yang mendaftarkan varietas baru temuannya.

"LIPI mendorong agar para peneliti maupun pemulia serta masyarakat umum agar lebih memahami peranan PVT," katanya.

Bambang menyebutkan, tujuan dari pendaftaran varietas baru dalam PVT untuk melindungi varietas tersebut dari perbanyakan (komersialisasi) yang tidak bertanggungjawab.

"Apalagi varietas baru tersebut hasil pengembangan yang lebih baik dari yang sudah ada," katanya.

Sebagai lembaga penelitian, lanjutnya, LIPI sangat berperan dalam mengonservasi dan mempertahankan kemurnian varietas dan mengembangkan potensi varietas baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia industri.

Menurutnya, pendalaman lebih lanjut sistem PVT merupakan bentuk harmonisasi dan konservasi dan komersialisasi varietas. Ditambah lagi situasi saat ini ancaman kepunahan tanaman Indonesia yang semakin ketara dengan berkurangnya bibit-bibit tanaman asli.

"Peran pemulia melalui penemuan varietas unggulan maupun baru sangat menolong agar kedepan ancaman kepunahan bisa diatasi dan komersialisasi bisa terus berlanjut melalui PVT," katanya.

Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rohman menyebutkan, PVT merupakan tren baru di kalangan penelitian maupun pemulia, sehingga kehadirannya diharapkan pengembang tanaman lebih terpacu untuk merakit varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"PVT juga menjamin perlindungan pada sumber kekayaan alam atau plasma nutfah dan varietas tanaman lokal yang menjadi milik masyarakat," katanya.

Saat ini, lanjutnya, LIPI mengarahkan penelitian varietas terkait tanaman hias, farmasi dan kosmetik, pangan, material maju berbasis hayati dan konservasi keanekaragaman hayati.

"Disarankan varietas tanaman yang dikembangkan untuk produk fungsional yang memiliki nilai ekonomi apabila dikembangkan di dunia industri farmasi dan kosmetik. Atau bisa juga untuk tanaman hias, bisa dibayangkan jika satu bandara menggunakan tanaman yang ditemukan oleh peneliti berapa besar kemanfaatannya," kata dia.

Kepala Bidang Manajemen Kekayakaan Intelektual LIPI Ragil Yoga Edi menambahkan, sudah ada dua peneliti yang juga pemulia LIPI yang sudah mendaftarkan varietas baru tanamannya ke PVT yakni Dr Sri Rahayu yang telah mendaftarkan Guidelines mengantongi tiga serifikat PVT. Dan Dra Hartutiningsih Siregar, yang sudah mendapatkan dua sertifikat varietas baru hasil pengembangannya.

Ia mengatakan, kriteria tanaman yang dapat memperoleh PVT harus memehuni unsur BUSS yakni baru, unik, seragam dan stabil. Baru dimaksud tidak pernah diperdagangkan di Indonesia, unik dapat dibedakan dengan varietas lain, seragam ialaha dalam jenis sifat utama yang dimiliki dan stabil yakni sifat stabil meskipun telah ditanam berulang-ulang.

"Pemahaman proses PVT di kalangan peneliti sangat penting karena merekalah yang nantinya akan membantu mengembangkan dan menemukan varietas unggulan," katanya.***3***

T.KR-LR

(T.KR-LR/B/E001/E001) 11-05-2016 20:09:03

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016