Klub sepak bola asal Kota Depok Jawa Barat Persikad 1999 yang berlaga di Liga 3 mengajukan enam tuntutan kepada Pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025 karena diduga ada kejanggalan dalam pertandingan di ajang kompetisi tersebut.
CEO Persikad 1999 Handiyana Juliandri Sihombing di Depok, Jumat, mengatakan tuntutan itu mulai dari jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan, yang dianggap sangat merugikan tim Serigala Margonda tersebut.
Adapun enam tuntutan yang dilayangkan Persikad 1999 adalah, pertama, meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC dibatalkan.
Baca juga: Persikad Kembali Jadi Milik Warga Depok
Kedua, meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.
Ketiga, meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Keempat kami meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat," katanya.
Kelima, meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hukuman yang berat.
Baca juga: Bali United siap taklukkan Persikabo
"Keenam, jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta."
Sedangkan terkait jadwal pertandingan, Handiyana mengatakan panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022. Namun jadwal pertandingan tersebut bisa diubah ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan juga 8 Besar bahkan semifinal.
Ia menilai bahwa perubahan itu dilakukan untuk menguntungkan tim tuan rumah, seperti pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat pada 13 September 2022.
Baca juga: PSMS dan Semen Padang bersaing jaga catatan nirkalah pada Liga 2 Senin ini
Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya, kata dia, adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.
Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 pada babak 16 besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar pada babak 8 besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
CEO Persikad 1999 Handiyana Juliandri Sihombing di Depok, Jumat, mengatakan tuntutan itu mulai dari jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan, yang dianggap sangat merugikan tim Serigala Margonda tersebut.
Adapun enam tuntutan yang dilayangkan Persikad 1999 adalah, pertama, meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC dibatalkan.
Baca juga: Persikad Kembali Jadi Milik Warga Depok
Kedua, meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.
Ketiga, meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Keempat kami meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat," katanya.
Kelima, meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hukuman yang berat.
Baca juga: Bali United siap taklukkan Persikabo
"Keenam, jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta."
Sedangkan terkait jadwal pertandingan, Handiyana mengatakan panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022. Namun jadwal pertandingan tersebut bisa diubah ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan juga 8 Besar bahkan semifinal.
Ia menilai bahwa perubahan itu dilakukan untuk menguntungkan tim tuan rumah, seperti pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat pada 13 September 2022.
Baca juga: PSMS dan Semen Padang bersaing jaga catatan nirkalah pada Liga 2 Senin ini
Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya, kata dia, adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.
Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 pada babak 16 besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar pada babak 8 besar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022