Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mulai mengidentifikasi daerah-daerah di Tanah Air yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) besar, namun belum didaftarkan.

"Kita akan lakukan identifikasi khususnya kabupaten dan kota yang memiliki potensi besar, tetapi masyarakat atau pelaku usahanya belum sadar pentingnya melindungi KI," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada sosialisasi dan penjelasan tentang KI di Makassar, Sulsel, Kamis.

Razilu mengatakan daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi besar, namun minim pendaftaran KI tersebut akan diintervensi secara khusus oleh DJKI Kemenkumham termasuk dengan bantuan pemerintah daerah.

Baca juga: Wakil Rektor: UI telah hasilkan 3.890 kekayaan intelektual
Baca juga: Erick Thohir fokuskan Balai Pustaka pada kekayaan intelektual milik Indonesia

Dengan cara atau langkah tersebut diharapkan masyarakat atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual sebelum muncul sengketa merek dan lain sebagainya dengan pihak lain.

Di satu sisi, Razilu mengakui saat ini pemerintah masih memetakan potensi daerah secara umum dan belum menetapkan wilayah mana saja yang mesti mendapat perhatian khusus terkait pendaftaran KI.

"Kita masih memberikan perhatian secara umum, namun ke depan akan dilakukan identifikasi kabupaten dan kota yang memiliki potensi KI besar," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022