Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada PT Saranagriya Lestari yang beroperasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, untuk memperbaiki sistem manajemen pembuangan limbah agar bisa melakukan aktivitas produksi kembali.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perusahaan keramik itu dijatuhi sanksi menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah berkategori risiko tinggi hingga perbaikan sistem pembuangan limbah terpenuhi sesuai ketentuan.

"Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Untuk mendapatkan izin itu perlu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur, serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan pemberian sanksi itu merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.

Sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan mana kala pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin seperti yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.

"Tidak total berhenti operasional, tapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Kalau aktivitas masih boleh. Kalau tidak maka sanksi akan ditingkatkan," ucapnya.

Dani mengaku sejauh ini pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan.

Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah.

"Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah bahkan nasional. Tapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, bukan hanya untuk kita saja, tapi juga untuk generasi mendatang," katanya.

"Kita berkewajiban mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai yang bersih, udara yang bersih. Tentunya anak-anak kita tidak mau susah akibat kita lalai menjaga lingkungan," imbuh Dani.

Baca juga: Pemkab Bekasi ancam pidana pencemar air sungai
Baca juga: Satpol PP Bekasi segel perusahaan limbah tidak miliki izin

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022