Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan 265 pedagang kaki lima di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, menyusul rencana pembangunan pedestrian sepanjang 1,7 kilometer.

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Bogor, Andry S Wahyudianto, di Bogor, Selasa, menyampaikan penertiban dilakukan setelah ada peringatan sebelumnya kepada para pedagang.

"Sudah kami sampaikan pemberitahuan, sosialisasi, peringatan, dan juga banyak sekali rapat rapat dengan perwakilan pedagang," kata dia, di lokasi penertiban.

Baca juga: Pasar Pakuan Jaya gratiskan PKL sewa kios di dalam Pasar Kebon Kembang
Baca juga: Pemkot Bogor tingkatkan marwah PKL jadi pemilik kios

Ia menerangkan surat peringatan diberikan kepada pedagang sudah cukup lama dari SP 1 hingga SP3. Para pedagang sejauh ini telah memahami pembongkaran bangunan semi permanen itu karena koordinasi telah dilakukan kecamatan.

Penertiban PKL dengan membongkar bangunannya itu dibantu aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri sebanyak 250 personel lengkap dengan membawa alat berat untuk merobohkan bangunan semipermanen mereka.

Setelah semua bersih, Pemerintah Kota Bogor segera membangun pedestrian dan taman untuk mengembalikan hijaunya kota dan kenyamanan pejalan kaki.

Ia pun menyampaikan, sebagai bentuk perhatian kepada para PKL Pemerintah Kota Bogor akan relokasi usaha-usaha yang potensial ke tempat baru, di antaranya usaha kuliner dan oleh-oleh.

Baca juga: Tim gabungan Satpol PP Kota dan Kabupaten Bogor tertibkan 153 lapak PKL

Menurut dia, para PKL telah maklum mengingat penertiban tersebut telah melalui rapat pada Jumat (23/9) bersama para pedagang di Kelurahan Bubulak dan Situgede. Ia menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi penertiban semula milik Kementerian Kehutanan dan telah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Bogor.

Pada 2019 kemudian 2021, kata dia, sudah dilakukan rapat penataan kawasan Jalan Cifor di Kelurahan Bubulak, sehingga memang sudah sesuai tahapan hingga sampai pada penertiban.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022