Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi Mia El Dabo mengatakan keputusan tidak memungut PAD sektor yang dimaksud merupakan langkah tepat setelah kebijakan larangan aktivitas hiburan malam di wilayah itu.

"Sangat setuju, karena sejak THM dilarang pemerintah daerah juga tidak lagi mengambil pajak sektor hiburan malam," ujarnya di Cikarang, Selasa.

Dia menyebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke, diskotek, pub, bar, dan sejenis dilarang beroperasi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi penutupan THM yang langgar perda

Mia mengaku meski aturan ini telah lama diberlakukan, namun baru ini Pemerintah Kabupaten Bekasi berani mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara THM Infinity yang viral di media sosial usai memperlihatkan sejumlah pemandu lagi berseragam SMA.

Selain itu ratusan tempat hiburan malam sejenis juga telah menerima surat teguran untuk mengubah jenis usaha atau menerima konsekuensi untuk ditutup permanen seperti yang dilakukan terhadap Infinity.

"Ini merupakan gebrakan pemerintah daerah yang baru terjadi saat ini dalam upaya menjaga ketertiban umum sekaligus penegakan peraturan daerah," katanya.

Dirinya meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara intensif untuk mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pemberlakuan peraturan daerah dimaksud meski tidak ada lagi pungutan PAD.

Baca juga: Pemkab Bekasi tutup permanen operasional THM berkedok restoran

Mia juga meminta pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku perangkat penegak peraturan daerah untuk menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dengan menertibkan para pelanggar kebijakan.

"Sikap DPRD sudah sesuai dengan aturan yaitu terus mengingatkan Pemkab Bekasi untuk penegakan perda apa pun juga. Walau pun begitu, saya apresiasi, good will yang sudah dilakukan Pemkab Bekasi, terkait THM yang bandel," ucapnya.

Pemkab Bekasi melakukan penutupan permanen kepada THM Infinty yang viral di media sosial setelah memperlihatkan sejumlah pemandu lagu berseragam pakaian SMA.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha Infinity dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.

Baca juga: Pemkab Bekasi segel puluhan tempat hiburan malam selama Ramadhan

"Kalau mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.

Pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada seluruh pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang dan wilayah lain demi ketertiban menjalankan usaha.

"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini, di luar Lippo Cikarang juga banyak lagi. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan kami akan tutup semua," ujar dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022