Kejaksaan masih memeriksa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Roy Suryo akibat mengedit meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kalau kejaksaan akan memberikan keterangan jika tim peneliti kejaksaan rampung mempelajari berkas perkara tersebut.

Baca juga: Mantan Menpora Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Candi Borobudur

"Kita usahakan semaksimal dan seteliti mungkin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polisi tangkap pasutri warga Sukabumi diduga penista agama

Ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkas kasus penistaan agama Roy Suryo masih diperiksa kejaksaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022