Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di kabupaten setempat, khususnya pekerja rentan.
"Jaminan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Sukabumi untuk melindungi seluruh tenaga kerja dan mengurangi risiko kecelakaan dalam bekerja dan lainnya," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Senin.
Menurut Ade, jaminan yang diberikan tersebut mengacu Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor KT.00/6484-DISNAKERTRANS/2022 tentang Dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Semua ketua RT/RW di Kota Sukabumi jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Menjaring Pekerja Sektor Informal
Keberadaan surat edaran bupati ini tujuannya untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban para pekerja dengan harapan mampu meningkatkan produktivitas kerja, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka (pekerja) dari segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tentang hak para pekerja sesuai minat, bakat, harapan dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkau. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pegawainya.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait diluncurkannya surat edaran itu, baik kepada pekerja, pengusaha maupun pemilik/pimpinan perusahaan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Baca juga: BPJS Ketenakerjaan Sukabumi Luncurkan Progam Co-Marketing
Ade mengatakan para pekerja rentan ini harus mendapatkan atau didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan masing-masing, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, hak mereka masih bisa tetap terlindungi, bahkan setelah tidak bekerja juga bisa mendapatkan jaminan hari tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Jaminan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Sukabumi untuk melindungi seluruh tenaga kerja dan mengurangi risiko kecelakaan dalam bekerja dan lainnya," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Senin.
Menurut Ade, jaminan yang diberikan tersebut mengacu Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor KT.00/6484-DISNAKERTRANS/2022 tentang Dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Semua ketua RT/RW di Kota Sukabumi jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Menjaring Pekerja Sektor Informal
Keberadaan surat edaran bupati ini tujuannya untuk melindungi seluruh hak dan kewajiban para pekerja dengan harapan mampu meningkatkan produktivitas kerja, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka (pekerja) dari segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur tentang hak para pekerja sesuai minat, bakat, harapan dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkau. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pegawainya.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait diluncurkannya surat edaran itu, baik kepada pekerja, pengusaha maupun pemilik/pimpinan perusahaan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Baca juga: BPJS Ketenakerjaan Sukabumi Luncurkan Progam Co-Marketing
Ade mengatakan para pekerja rentan ini harus mendapatkan atau didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan masing-masing, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, hak mereka masih bisa tetap terlindungi, bahkan setelah tidak bekerja juga bisa mendapatkan jaminan hari tua.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022