Dosen Universitas Pancasila Diana Anggraeni mengingatkan masyarakat agar tidak masuk dalam jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui peningkatan literasi digital.
Menurut dia, hal tersebut penting seiring berkembangnya transaksi digital dan tingginya konsumsi masyarakat.
“Cari tahu berapa besar bunga yang ditawarkan dan berapa lama kewajiban pembayaran utang tersebut," ujar Diana dalam siaran pers yang diterima, Senin.
Diana menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Waspada pinjol ilegal, lakukan hal ini
Diana meminta masyarakat untuk mengecek izin resmi penyedia pinjaman tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keungan. Jika tidak masuk dalam pengawasan resmi OJK, maka penyedia pinjol tersebut bisa dikatakan ilegal dan sebaiknya dihindari.
Namun, Diana berpesan sebaiknya masyarakat juga mempertimbangkan sebaik mungkin sebelum meminjam ke platform pinjol, baik yang legal atau ilegal. Masyarakat diharap tidak meminjam untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Selain itu, pahami kontrak perjanjian utang dengan pinjol dan berhati-hatilah ketika memberikan data pribadi kepada pinjol,” katanya.
Masih dalam webinar yang sama, Wakil Ketua Relawan TIK Kabupaten Sinjai Kalimantan Barat, Ariansyah Imran memaparkan ciri-ciri platform pinjol ilegal.
Baca juga: Presiden Jokowi soroti banyak warga terjerat bunga tinggi dari pinjol
Ariansyah mengatakan pinjol ilegal biasanya tidak transparan dalam memberi informasi mengenai bunga pinjaman. Berbeda dengan pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Untuk pinjol yang resmi, apabila tidak membayar cicilan maka akan dimasukkan daftar hitam (blacklist), sedangkan pada pinjol ilegal akan diteror oleh penagih utang atau debt collector,” ujarnya.
Namun sayangnya, jumlah pinjol yang ilegal saat ini jauh lebih banyak dari yang resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Menurut dia, hal tersebut penting seiring berkembangnya transaksi digital dan tingginya konsumsi masyarakat.
“Cari tahu berapa besar bunga yang ditawarkan dan berapa lama kewajiban pembayaran utang tersebut," ujar Diana dalam siaran pers yang diterima, Senin.
Diana menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Waspada pinjol ilegal, lakukan hal ini
Diana meminta masyarakat untuk mengecek izin resmi penyedia pinjaman tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keungan. Jika tidak masuk dalam pengawasan resmi OJK, maka penyedia pinjol tersebut bisa dikatakan ilegal dan sebaiknya dihindari.
Namun, Diana berpesan sebaiknya masyarakat juga mempertimbangkan sebaik mungkin sebelum meminjam ke platform pinjol, baik yang legal atau ilegal. Masyarakat diharap tidak meminjam untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Selain itu, pahami kontrak perjanjian utang dengan pinjol dan berhati-hatilah ketika memberikan data pribadi kepada pinjol,” katanya.
Masih dalam webinar yang sama, Wakil Ketua Relawan TIK Kabupaten Sinjai Kalimantan Barat, Ariansyah Imran memaparkan ciri-ciri platform pinjol ilegal.
Baca juga: Presiden Jokowi soroti banyak warga terjerat bunga tinggi dari pinjol
Ariansyah mengatakan pinjol ilegal biasanya tidak transparan dalam memberi informasi mengenai bunga pinjaman. Berbeda dengan pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Untuk pinjol yang resmi, apabila tidak membayar cicilan maka akan dimasukkan daftar hitam (blacklist), sedangkan pada pinjol ilegal akan diteror oleh penagih utang atau debt collector,” ujarnya.
Namun sayangnya, jumlah pinjol yang ilegal saat ini jauh lebih banyak dari yang resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022