Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren.

"Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan, ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tentunya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.

Menurut Dani, peraturan daerah tentang pondok pesantren akan memungkinkan pemerintah kabupaten berkontribusi pada upaya memajukan pondok pesantren lewat pengalokasian anggaran dan pengawasan.

Baca juga: Bupati Bekasi dukung penuh pembahasan raperda pondok pesantren
Baca juga: 28 pondok pesantren di Bekasi terima bantuan program sanitasi
Baca juga: PLN Bekasi salurkan bantuan ke Ponpes Muaragembong

Anggota Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi yang menangani raperda tentang pondok pesantren Rusdy Haryadi mengemukakan bahwa sudah waktunya pemerintah memberikan perhatian kepada pondok pesantren.

"Selama ini pesantren seperti dianaktirikan. Nah raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran kepada pondok pesantren," katanya.

"Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren agar memiliki standardisasi yang sama dengan lulusan negeri," ia menambahkan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022