Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebarluaskan Maklumat Wali Kota seputar Ramadan 1437 H/2016 kepada masyarakat dalam rangka menjaga kondusif ibadah puasa kaum muslim di wilayah setempat.
"Mulai pekan ini maklumat tersebut kita sebar ke masyarakat lewat tokoh agama, tempat usaha dan pusat keramaian," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.
Menurut dia, isi maklumat tersebut tidak mengalami perubahan dari agenda serupa pada 2015 lalu.
Isi dari maklumat itu akan ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum muslimin, warga yang tidak menjalan puasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan, dan komponen masyarakat lainnya.
"Dalam aturan itu juga dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadan, selama bulan Ramadan, hingga H+3 pascalebaran," katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut dikeluarkan agar warga bisa menjalankan ibadah Ramadan maksimal dan tidak terganggu aktivitas hiburan.
Dikatakan Rayendra, maklumat itu merupakan bentuk implementasi sikap toleransi masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12 ribu jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.
"Selain itu ada 1.500 jiwa penganut aliran kepercayaan," katanya.
Menurut dia, Ramadan merupakan momentum pengujian sikap toleransi di antara masyarakat Kota Bekasi dalam menjaga harmonisasi dan kerukunan hidup beragama.
Maklumat itu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta diintensifkan pengawasannya di lapangan oleh petugas Satpol PP.
"Sehingga sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Mulai pekan ini maklumat tersebut kita sebar ke masyarakat lewat tokoh agama, tempat usaha dan pusat keramaian," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.
Menurut dia, isi maklumat tersebut tidak mengalami perubahan dari agenda serupa pada 2015 lalu.
Isi dari maklumat itu akan ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum muslimin, warga yang tidak menjalan puasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan, dan komponen masyarakat lainnya.
"Dalam aturan itu juga dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadan, selama bulan Ramadan, hingga H+3 pascalebaran," katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut dikeluarkan agar warga bisa menjalankan ibadah Ramadan maksimal dan tidak terganggu aktivitas hiburan.
Dikatakan Rayendra, maklumat itu merupakan bentuk implementasi sikap toleransi masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12 ribu jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.
"Selain itu ada 1.500 jiwa penganut aliran kepercayaan," katanya.
Menurut dia, Ramadan merupakan momentum pengujian sikap toleransi di antara masyarakat Kota Bekasi dalam menjaga harmonisasi dan kerukunan hidup beragama.
Maklumat itu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta diintensifkan pengawasannya di lapangan oleh petugas Satpol PP.
"Sehingga sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016