Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jabar menyebut keracunan gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang dialami warga secara berulang-ulang penyebabnya sama, akibat gangguan produksi di caustic soda plant.

"Peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga di sekitar PT Pindo Deli terjadi berulang-ulang, sesuai data kami sudah empat kali peristiwa itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Selasa.

Pada Rabu (14/9), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Sebelumnya, peristiwa serupa atau keracunan gas pabrik yang dialami warga akibat persoalan di caustic soda plant PT Pindo Deli II terjadi pada Desember 2017, Mei 2018 dan Juni 2021.

Baca juga: DLHK Karawang siapkan sanksi untuk Pindo Deli terkait peristiwa keracunan gas

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memberi sanksi administrasi PT Pindo Deli pada Desember 2017, Mei 2018 dan Juni 2021.

Namun, kata Wawan, disayangkan peristiwa serupa terjadi lagi pada 14 September 2022.

Menurut dia, penyebab peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga selama empat kali itu sama, yakni akibat adanya gangguan produksi di caustic soda plant PT Pindo Deli II, hanya titik gangguannya saja yang berbeda.

Ia menyampaikan sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan, peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga Kampung Cigempol pada 14 September 2022 akibat pembakaran tak sempurna dari pompa hidrogen HCL yang berada di caustic soda plant PT Pindo Deli II.

Sementara itu, atas berulangnya peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga, Pemkab Karawang akan merekomendasikan solusi jangka panjang bagi PT Pindo Deli II.

Baca juga: Polres Karawang periksa sejumlah saksi terkait peristiwa keracunan gas pabrik

Solusi jangka panjang itu akan dituangkan dalam surat perjanjian berkekuatan hukum, disaksikan pihak Kejari dan Polres Karawang. Surat perjanjian itu juga berisi rekomendasi pemkab yang harus dilaksanakan oleh PT Pindo Deli II.

Untuk penandatanganan perjanjian penanganan jangka panjang peristiwa keracunan gas pabrik itu dilakukan pada Rabu (21/9).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan agar ada solusi jangka panjang, karena pihak perusahaan tidak bisa menjamin kalau ke depannya peristiwa itu tidak akan terulang lagi.

"Pihak Pindo Deli II tidak bisa menjamin kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Jadi, kami ingin ada solusi jangka panjang," katanya.

Baca juga: Wabup Karawang sayangkan terjadinya keracunan gas dari pabrik Pindo Deli II

Ada tiga poin rekomendasi yang dituangkan dalam surat perjanjian antara pemkab dengan PT Pindo Deli II. Tiga poin itu adalah menghentikan sementara caustic soda plant Pindo PT Deli II sampai dipenuhi dokumen penanggulangan bahaya dan perbaikan di plant itu.

Poin lainnya merekomendasikan agar PT Pindo Deli melakukan relokasi. Dalam poin ini, pemkab memberikan pilihan, pabrik yang relokasi atau warga yang direlokasi ke tempat atau lokasi yang aman dari paparan gas pabrik.

Poin ketiga, Pemkab Karawang merekomendasikan agar PT Pindo Deli II menjamin biaya BPJS Kesehatan warga yang berpotensi terdampak keracunan,

Hal lainnya, PT Pindo Deli II akan mengoperasikan mesin baru untuk dioperasikan di caustic soda plant. Prosesnya selama tiga hingga empat bulan.

Bupati menyampaikan jika selama tiga hingga empat bulan ke depan terjadi kembali peristiwa keracunan gas pabrik, pihaknya akan menutup perusahaan itu secara keseluruhan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022