Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti pentingnya mempertimbangkan variabel risiko baru untuk menyusun norma aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.
Dalam keterangan tertulis di terima di Jakarta, Minggu, Menaker Ida mengatakan momen penguatan kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai kesempatan untuk bersinergi menyusun norma dan pembinaan baru terkait K3
"Melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk dapat bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," kata Ida.
Baca juga: Jusuf Kalla: HUT ke-77 PMI angkat tema "Terus Berbuat Kebaikan"
Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam sambutan di acara penandatanganan "Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan" di Jakarta, Sabtu (17/9).
Merujuk pada kesepahaman antara Kemnaker dan PMI, yang dimulai sejak 2013, Menaker menyebutnya sebagai momentum penting menandakan komitmen kerja sama yang kuat antara dua belah pihak.
Namun, dia menyoroti perbedaan yang terjadi sejak kesepahaman pertama kali ditandatangani pada 2013 dan situasi saat ini.
Baca juga: Pemkab Sukabumi sebut PMI turut bantu atasi berbagai permasalahan sosial
Salah satunya karena pandemi yang belum usia di Tanah Air yang berpengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan dan secara khusus situasi di tempat kerja. Mengingat penelitian yang dilakukan WHO dan Kementerian Kesehatan memperlihatkan tempat kerja merupakan salah satu lokasi yang berpotensi dalam penularan COVID-19.
Ia menjelaskan, seorang pekerja yang telah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan. Pada akhirnya hal itu akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat dia bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Dalam keterangan tertulis di terima di Jakarta, Minggu, Menaker Ida mengatakan momen penguatan kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai kesempatan untuk bersinergi menyusun norma dan pembinaan baru terkait K3
"Melalui kehadiran kesepahaman bersama ini, saya mengharapkan dapat menjadi momentum penting bagi Kemnaker dan PMI untuk dapat bersinergi menyusun norma-norma serta materi pembinaan baru terkait pelatihan dan pembinaan K3 di bidang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, yang tentunya dengan mempertimbangkan variabel risiko baru yang dapat terjadi pada situasi seperti saat ini," kata Ida.
Baca juga: Jusuf Kalla: HUT ke-77 PMI angkat tema "Terus Berbuat Kebaikan"
Hal itu disampaikan Menaker Ida dalam sambutan di acara penandatanganan "Kesepahaman Bersama Sinergitas Program PMI dan Program Pembangunan Bidang Ketenagakerjaan" di Jakarta, Sabtu (17/9).
Merujuk pada kesepahaman antara Kemnaker dan PMI, yang dimulai sejak 2013, Menaker menyebutnya sebagai momentum penting menandakan komitmen kerja sama yang kuat antara dua belah pihak.
Namun, dia menyoroti perbedaan yang terjadi sejak kesepahaman pertama kali ditandatangani pada 2013 dan situasi saat ini.
Baca juga: Pemkab Sukabumi sebut PMI turut bantu atasi berbagai permasalahan sosial
Salah satunya karena pandemi yang belum usia di Tanah Air yang berpengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan dan secara khusus situasi di tempat kerja. Mengingat penelitian yang dilakukan WHO dan Kementerian Kesehatan memperlihatkan tempat kerja merupakan salah satu lokasi yang berpotensi dalam penularan COVID-19.
Ia menjelaskan, seorang pekerja yang telah teredukasi bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat bekerja dengan aman dan minim risiko kecelakaan. Pada akhirnya hal itu akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas perusahaan tempat dia bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022