Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan untuk mensertifikatkan 2.331 bidang aset yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Targetnya, 2024 selesai semua. Baik itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pensertifikatan reguler yang 1.000 per tahun itu," ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR Pelitawan di Cibinong, Bogor, Rabu.'

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor setiap tahun menargetkan sedikitnya 1.000 bidang tanah milik daerah disertifikatkan oleh BPN.

Hingga 31 Agustus 2022, aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah bersertifikat yakni 3.341 bidang tanah dari total berjumlah 5.762 bidang tanah. Tersisa 2.331 bidang yang akan diselesaikan pada 2024.

Baca juga: 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor belum terdaftar PTSL

Pelitawan menerangkan, beberapa aset Pemkab Bogor yang perlu diamankan lewat sertifikat berupa bangunan sekolah, perkantoran, masjid hingga prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

"Untuk sertifikasi aset ini, kita kan sinergi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP). Mereka juga mengindentifikasi aset-aset lalu berkoordinasi dengan BPN lalu kami bidang aset yang mencatat," kata Pelitawan.

Ia mengakui, Pemkab Bogor sedikit kesulitan dalam mensertifikasi PSU dari pengembang perumahan yang ada sebelum tahun 2012. Pasalnya, Pemkab Bogor kesulitan untuk mencari pengembang.

"Tapi sejak terbit Perda Nomor 7 tahun 2012, PSU yang diserahkan ke pemda sudah bersertifikat. Nah kita yang kejar di bawah tahun 2012 itu. Tapi kita juga ada program penetapan PSU terlantar, sehingga jika pengembangnya tidak merespon ketika dihubungi, bisa diambil sepihak oleh pemda," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Bogor terima sertifikat tanah sebanyak 178 bidang

Selain PSU Pemkab Bogor juga mengejar sertifikasi lahan-lahan yang kini menjadi SDN dan SMPN di Kabupaten Bogor. Hingga 31 Agustus 2022, dari 1.537 bidang tanah di SDN 1.307 di antaranya telah bersertifikat. Sementara SMP, dari 107 bidang, 62 telah bersertifikat.

"Untuk SDN kan dulu, itu ada instruksi presiden (inpres), bagi warga yang memiliki lahan agar menghibahkannya untuk dijadikan sekolah. Nah, karena beberapa kali ada gugatan dari ahli waris, sehingga harus secepatnya disertifikatkan, agar tidak menjadi polemik," papar Pelitawan.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin juga meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi aset lahan milik Pemkab Bogor.

Baca juga: Bupati Bogor bagikan 581 sertifikat hasil program redistribusi tanah di tiga kecamatan

"Alhamdulilah kita bisa mensertifikasikan 1.500 bidang tanah. Supaya Jabar Juara, alangkah indahnya jika Provinsi memberikan bantuan ke kabupaten/kota untuk percepatan sertifikasi aset," kata Burhan.

Menurutnya, aplikasi (Monitoring Centre for Prevention) MCP yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hingga kini terkendala pengelolaan aset di daerah.

"Yang menjadi permasalahan saat ini terkait dengan MCP KPK yakni rendahnya capaian MCP KPK terkait pengelolaan aset," kata Burhan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022