Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mewajibkan bus antar-jemput karyawan seluruhnya berpelat nomor polisi daerah setempat.

"Mulai tahun ini, kebijakan tersebut harus sudah dilaksanakan pihak perusahaan secara bertahap," kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan karena saat ini masih banyak pihak perusahaan atau industri yang masih menggunakan angkutan karyawan bernopol luar Karawang.

Padahal sehari-hari, bus angkutan karyawan itu beroperasi dan menggunakan fasilitas jalan raya di Karawang.

Sesuai dengan data yang dimiliki, dari sekitar 1.600 industri yang ada di Karawang hanya beberapa perusahaan saja yang bus angkutan karyawannya bernopol Karawang.

"Kebijakan ini juga diberlakukan karena sudah tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Perda itu di antaranya mengatur tentang angkutan karyawan di perusahaan," kata Zamakhsyari.

Jika nantinya masih ditemukan perusahaan melanggar kebijakan tersebut, maka akan terkena sanksi.

Ia juga menyatakan, jika kebijakan tersebut sudah berjalan maka bisa menambah pendapatan asli daerah. Selama ini saja, potensi pendapatan yang didapat Pemkab Karawang dari bagi hasil pajak kendaraan seperti dari angkutan karyawan cukup banyak.

"Kebijakan ini akan kita terapkan secara bertahap sampai seluruh angkutan karyawan menggunakan kendaraan bernopol Karawang," kata dia.

Sementara itu, meski Pemkab Karawang mewajibkan bus karyawan perusahaan menggunakan kendaraan bernopol Karawang, tetapi masih banyak kendaraan pribadi pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat yang bernopol luar karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016