Peneliti Indef Nailul Huda memaparkan sejumlah dampak kenaikan tarif ojek online (ojol) yakni memicu peningkatan inflasi, berkurangnya produk domestik bruto (PDB), hingga pertambahan jumlah penduduk miskin.

Hal itu lantaran sektor transportasi merupakan penyumbang inflasi tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau.

"Inflasi kita saat ini cukup tinggi di 4,69 persen (Agustus 2022). Adanya kenaikan BBM dan diikuti dengan kenaikan transportasi bisa mengerek inflasi jauh lebih tinggi lagi. Ini yang kita tidak mau," katanya dalam paparan rilis survei nasional Polling Institute bertajuk "Kenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudi" secara daring di Jakarta, Minggu.

Nailul menuturkan Indef telah menghitung jika kenaikan tarif ojol bisa memicu kenaikan inflasi hingga dua persen, maka secara makro akan mengurangi PDB hingga Rp1,76 triliun dan menyebabkan gaji atau upah tenaga kerja nasional secara riil turun 0,0094 persen.

"Selain itu, menurunkan pendapatan usaha sebesar 0,0107 persen, ada potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebesar 14 ribu jiwa dan ada potensi kenaikan jumlah penduduk miskin 0,14 persen," katanya.

Sementara itu, jika kenaikan tarif ojol mendorong kenaikan inflasi nasional hingga 0,5 persen, maka pengurangan PDB diprediksi Rp436 miliar, upah tenaga kerja turun 0,0006 persen, potensi penurunan jumlah tenaga kerja hanya 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin juga relatif terbatas dengan 0,04 persen.

"Ini yang relatif masih bisa diterima oleh kondisi makro ekonomi kita," katanya.

Oleh karena itu, ketika sebelumnya pemerintah berencana untuk menaikkan tarif ojek online sebesar 30-45 persen, berbagai kalangan dengan keras mengkritisi karena dikhawatirkan bisa menyebabkan kenaikan inflasi yang imbasnya merembet ke semua bidang.

"Makanya ketika isunya akan naik 30-45 persen, itu kita kritis sekali. Kita tidak mau ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan inflasi kita tinggi dan efek dominonya kemana-mana. Makanya kita minta hitung ulang karena terkait dengan dampak inflasi yang bisa saja terjadi," kata Nailul.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojek online sebesar 6-10 persen yang mulai berlaku Minggu ini. Penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang agar tidak terlalu mengurangi penumpang ojol meski tarif dinaikkan.


Baca juga: Kemenhub terbitkan aturan baru batas tarif ojek daring dalam tiga zona
Baca juga: Polresta Bogor bagikan 100 paket sembako kepada sopir angkot dan ojek online

Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022