Kantor Staf Presiden mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun ini bisa terwujud.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menyebut seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.
"Berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," kata Albertien dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program, dari sebelumnya yang diatur dalam Permenko 7/2021 sebanyak 208 proyek dan 10 program.
Menurutnya, dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, semestinya proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien.
Baca juga: Komisi VI DPR RI dukung Antam selesaikan proyek strategis nasional
Baca juga: Bupati Subang: Proyek strategis nasional harus diikuti pencetakan sawah baru
Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari amdal serta upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup,” terang Albertien.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan Persetujuan Lingkungan ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan. Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala Rencana Detail Tata Ruang di beberapa wilayah.
Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional.
“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya.
Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambungnya, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal.
“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya.
Sebagai informasi, pada 30-31 Agustus 2022 Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
Diskusi yang diinisiasi Kementerian Investasi/BKPM tersebut merumuskan beberapa langkah penyelesaian terkait perizinan berusaha pada PSN, seperti soal penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan, penerbitan KKPR darat/laut, penerbitan Amdal, dan pengadaan lahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menyebut seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.
"Berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," kata Albertien dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program, dari sebelumnya yang diatur dalam Permenko 7/2021 sebanyak 208 proyek dan 10 program.
Menurutnya, dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, semestinya proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien.
Baca juga: Komisi VI DPR RI dukung Antam selesaikan proyek strategis nasional
Baca juga: Bupati Subang: Proyek strategis nasional harus diikuti pencetakan sawah baru
Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari amdal serta upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup,” terang Albertien.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan Persetujuan Lingkungan ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan. Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala Rencana Detail Tata Ruang di beberapa wilayah.
Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional.
“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya.
Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambungnya, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal.
“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya.
Sebagai informasi, pada 30-31 Agustus 2022 Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
Diskusi yang diinisiasi Kementerian Investasi/BKPM tersebut merumuskan beberapa langkah penyelesaian terkait perizinan berusaha pada PSN, seperti soal penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan, penerbitan KKPR darat/laut, penerbitan Amdal, dan pengadaan lahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022