Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (2/9), mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Mensos Risma.

Baca juga: Kemensos dorong peningkatan perekonomian penyandang disabilitas di Sukabumi
Baca juga: Kemensos siapkan bantuan bagi disabilitas terinfeksi COVID-19
Baca juga: Kepala Balai Rehabilitasi Kemensos Tutup Pelatihan Di BLK Bandarlampung

Mensos Risma menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.

"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ujar Mensos Risma.

Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.

"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar dia.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022