Karawang (Antara Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas seorang warga atas kasus tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Dalam sidang yang dipimpin Emi Tri Rahayu SH MH di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, seorang warga bernama Cristian Dede Franseda beserta konsultan hukumnya Talib Bin Lasaahi dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Memutuskan, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu.

Ia mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum kalau kedua terdakwa terkena pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 167 jo pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak terbukti dalam persidangan. Atas hal itu, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Dede terlibat kasus hukum dalam dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Peristiwa tersebut berawal dari permasalahan sengketa tanah seluas 13.330 meter persegi (m2) antara keluarga Dede dengan keluarga almarhum Handoyo.

Ketika itu Dede memasang patok/spanduk di atas tanah tersebut yang menyatakan status tanah itu sedang dalam pemblokiran di kantor BPN atas gugatan hak waris dari sertifikat tanah itu.

Tetapi pihak almarhum Handoyo yang awalnya hanya dititipi sertifikat tanah tersebut langsung membuat pagar di sekeliling tanah.

Tidak berapa lama kemudian, datang panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada Dede untuk penyidikan dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan tertutup tanpa izin dengan melawan hak. Kasus tersebut berlangsung hingga ke pengadilan.

Dede merupakan anak dari almarhum Lukman Hakim yang bersahabat dengan almarhun Handoyo, pihak yang menggugat Dede.

Puluhan tahun lalu Lukman Hakim menitipkan sertifikat atas tanah seluas 13.330 m2 kepada sahabatnya, Handoyo.

Pada tahun 2004, Lukman Hakim meninggal dunia. Saat itu tanah milik Lukman Hakim dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Tanah tersebut ditanami padi, mangga, pisang dan jeruk oleh keluarga.

Pihak keluarga Lukman Hakim sama sekali tidak pernah mempertanyakan sertifikat yang telah dititipkan karena atas dasar kepercayaan sesama sahabat.

Namun pada 2014 tanah tersebut tidak bisa ditanami lagi karena di atasnya dibangun perumahan oleh keluarga Handoyo, dengan alasan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Lukman Hakim pada tahun 1992.

Saat itulah para ahli waris dari keluarga Lukman Hakim menelusuri kebenaran pengakuan kepemilikan tanah tersebut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016