Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memenuhi panggilan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM).

"Pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini sesuai dengan peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi terkait adanya laporan yang masuk kepada kami," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi Gatot Deni Iryanto di Sukabumi, Senin.

Badan Kehormatan hanya menangani surat yang masuk disertai adanya ada saksi dengan alasan serta bukti yang cukup.

Pada kasus tersebut, seluruh persyaratan lengkap atau memenuhi persyaratan sehingga ditanggapi untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. 

Anggota Badan Kehormatan Edi Sudrajat menambahkan Badan Kehormatan sudah melakukan langkah seperti rapat internal dengan keputusan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Ketua DPRD yang diisukan telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang di THM.

"Kami sudah meminta klarifikasi dari beliau dan akan mengagendakan kembaii pemanggilan terhadap pihak lain," katanya.

Ketua DPRD Yudha Sukmagara mengatakan dia datang memenuhi pemanggilan Badan Kehormatan  untuk menjelaskan dan memberi klarifikasi atas  peristiwa beberapa waktu lalu yang sudah menjadi konsumsi publik, sesuai fakta yang terjadi, karena pemberitaan di publik ini masih simpang siur ini dan tidak seluruhnya benar.

Ia membantah telah melakukan penganiayaan di THM dan melakukan pesta minuman keras.

"Bersumpah, saya ini bukan pemabuk dan saat kejadian saya hanya memenuhi undangan dari kawan yang datang ke Kota Sukabumi untuk berekreasi," katanya.

Ia menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran untuk introspeksi diri.

Yudha juga secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesimpangsiuran informasi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022