Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran pemerintah daerah setempat.

"Penyerapan anggaran rendah akibat stigma kriminalisasi kebijakan dan pejabat birokrasi serta pebisnis yang ragu-ragu atau takut mengambil keputusan," kata Kepala Kejari Bekasi, Didik Istiyanta, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, ketakutan tersebut telah membuat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi hanya berkisar 80-85 persen per tahun.

"Situasi itu yang menjadi salah satu latar belakang dibentuknya TP4D," katanya.

TP4D Kejaksaan Negeri Bekasi diketuai oleh Kasi Intelijen, Ferly Sarkowi dan Kasi Datun, Diana Wahyu Widianti.

Didik mengatakan, pembentukan TP4D Kejari Bekasi merupakan instruksi Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Kami ingin menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran secara optimal sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, ke depannya akan terwujud penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Dasar hukum pembentukan TP4D ini salah satunya UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas TP4D.

Dikatakan Didik, tim tersebut akan memberikan konsultasi hukum kepada pejabat Pemkot Bekasi dalam memproses penyerapan anggaran.

Konsultasi itu akan mengindari kesalahan prosedur hukum birokrasi selama penyerapan anggaran daerah berjalan.

"Bentuknya hanya konsultasi dan pembimbingan, tidak ada intervensi," katanya.
(Adv).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016