Kairo, Mesir (Antara/BNA-OANA/Antara Megapolitan) - Bahrain mendapatkan pujian atas kebebasan persnya, menurut Komite Kebebasan Pers dari Federasi Umum Jurnalis Arab yang memuji kebebasan dalam jurnalisme di Bahrain.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat laporan tahunan komite yang diadakan di Kairo pada acara kebebasan pers dunia Arab 2015-2016, sebagaimana dipantau Antara di Jakarta, Senin (10/4).

Wakil Kepala Asosiasi Jurnalis Bahrain (BJA) Mohannad Suleiman Al Nuaimi yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kantor Berita Bahrain (BNA) mengatakan bahwa laporan itu menggarisbawahi kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh seluruh surat kabar di Bahrain dalam menangkal sejumlah isu tanpa adanya kendali awal.

Dia memuji nuansa keterbukaan yang mencirikan sektor pers di Bahrain, menekankan bahwa tidak ada batasan yang diberlakukan kepada para jurnalis kecuali sejumlah ketentuan konstitusional dan hukum.

Al Nuaimi menyatakan bahwa pihak komite tidak bergantung kepada sejumlah laporan dari para organisasi internasional di sejumlah negara Arab dikarenakan kurangnya keadilan dan objektivitas yang ada dalam laporannya.

Dia memuji penolakan sejumlah laporan tersebut dikarenakan adanya kekeliruan yang disebarluaskan oleh sejumlah organisasi dan institusi yang mencurigakan untuk menjalankan suatu agenda khusus yang bertujuan menodai citra baik Bahrain.

Al Nuaimi memuji langkah tersebut, yang dia sebut mencerminkan kredibilitas Komite Kebebasan Pers milik Federasi Umum Jurnalis Arab, menegaskan bahwa Bahrain memiliki catatan yang besar dan yang diakui secara global terkait kebebasannya dikarenakan adanya proyek reformasi yang dilakukan oleh Raja Hamad bin Isa Al Khalifa.

Dia juga memuji sejumlah usaha dari kepala komite, Abdulwahab Al Zeghilat dan sekelompok pakar dan akademisi yang menyusun laporan terkait kebebasan pers di dunia Arab itu.

Laporan itu mengutip sejumlah langkah yang ditempuh oleh Bahrain untuk mempromosikan kebebasan pers termasuk sebuah ketentuan baru untuk mengatur bidang pers dan publikasi yang akan menggantikan peraturan dan mulai diberlakukan pada 2002 lalu hingga belakangan ini.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa sejak peluncuran proyek reformasi itu pada 1999 lalu, tidak ada petugas media atau jurnalis yang ditahan dikarenakan opini politik mereka. Begitu pula, tidak ada jurnalis siapapun yang ditangkap atau ditahan atas pernyataan pendapat mereka, ataupun surat kabar dan media apapun yang tutup dikarenakan alasan lain selain permasalahn finansial.

Penerjemah: Mabrian/M. Anthoni.
    

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016