Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bogor memberikan remisi kepada 604 narapidana dengan tiga di antaranya bebas pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), karena berperilaku baik selama di lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito kepada wartawan saat pengumuman remisi di area lapas, Rabu, mengatakan remisi diberikan kepada ratusan warga binaan karena mereka menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam lapas.

"Mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran serta mengikuti aktif program pembinaan yang diberikan," katanya.

Baca juga: 488 narapidana Lapas Paledang Bogor dapat remisi Hari Kemerdekaan
Baca juga: 534 narapidana Lapas Paledang Kota Bogor dapat remisi hari kemerdekaan

Yohanes menyebutkan, dari 604 narapidana yang mendapatkan remisi Kemerdekaan, di antaranya 592 orang Remisi Umum I dan 12 orang Remisi Umum II yang terdiri atas tiga orang langsung bebas dan sembilan orang menjalani subsider.

“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat Remisi Umum II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” katanya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menghadiri pemberian remisi kepada ratusan narapidana itu menyampaikan bahwa pengurangan hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik selama pembinaan memang pantas diberikan.

Remisi tahunan yang diberikan kepada para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Baca juga: 11 Narapidana Lapas Paledang Bogor Langsung Bebas

Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia patut dirasakan bersama oleh semua masyarakat, tidak terkecuali narapidana yang telah memenuhi syarat.

Bima menuturkan sejauh ini Lapas Kelas II A Kota Bogor cukup kondusif untuk menampung ribuan narapidana mendapatkan binaan.

“Ini program tahunan dan tadi pak Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik di sini semuanya. Jumlah napinya sekitar 700an," kata Bima.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022