Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan masyarakat soal pencatutan data warga oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum.

Kalau ada masyarakat merasa bukan anggota partai atau pengurus partai namun tercantum dalam Sipol, bisa melapor langsung ke Kantor Bawaslu atau melalui link https://forms.gle/uEep2U6JHsmtXAqt8, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ia menyebutkan masyarakat yang merasa keberatan namanya tercantum dalam Sipol, dapat mengadukan ke posko yang telah disiapkan Bawaslu.

Pembentukan posko pengaduan tersebut, diatur dalam Pasal 93 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut dia, penyediaan layanan pengaduan itu merupakan bagian tugas pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Kemudian juga mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu.

“Kami mengimbau partai politik calon peserta pemilu tidak memasukkan pihak-pihak yang dilarang oleh aturan perundang-undangan sebagai anggota atau pengurus partai politik. Seperti TNI/Polri, ASN, kepala desa hingga penyelenggara pemilu,” katanya.

Irfan juga berharap para pejabat pemerintahan, ASN, TNI/Polri serta penyelenggara pemilu, aktif memeriksakan nama mereka pada laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Upaya itu sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik,” kata Irfan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022